Klausa.co

Operasi KPK di Samarinda: Dari Rumah Pejabat hingga Brankas Berisi Bukti

Suasana kediaman mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak

Suasana kediaman mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar membongkar dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Serangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk kediaman mantan pejabat tinggi di provinsi tersebut.

Senin malam, 23 September 2024, penyidik KPK mendatangi rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, di Jalan Sei Barito, Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung hingga dini hari, menyasar bukti-bukti terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin tambang.

Tak berhenti di situ, KPK kembali bergerak pada Selasa (22/10/2024), menggeledah rumah seorang mantan aparatur negara berinisial AI di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Sosok AI disebut-sebut memiliki hubungan dengan praktik korupsi dalam penerbitan izin tambang.

Baca Juga:  Dishub Samarinda Inisiasi Sistem Parkir Berlangganan Nontunai untuk Tingkatkan PAD dan Atasi Parkir Liar

“KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Kukar dan Samarinda,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam pernyataan resmi.

Tak hanya penggeledahan, pada (23/10/2024), KPK juga membuka empat brankas yang disita dari rumah tersangka di Samarinda. Brankas-brankas ini disegel penyidik dan diyakini menyimpan bukti penting terkait kasus IUP.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait IUP dan pertambangan, catatan transaksi keuangan, serta dokumen elektronik,” ungkap Tessa.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur. Ini adalah langkah serius KPK dalam menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat ke ranah hukum.

Baca Juga:  Andi Harun Apresiasi Terobosan Prabowo untuk Babinsa Wilayah Kodam VI/Mulawarman

“Kami akan terus menggali perkara ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang terlibat,” ujar Tessa tegas.

Nama-nama yang disebut, yakni AFI, DDWT, dan ROC, diperiksa sebagai saksi. DDWT memenuhi panggilan, sementara ROC absen tanpa keterangan. Meskipun masih sebagai saksi, status mereka tidak menutup kemungkinan berubah menjadi tersangka, jelas Tessa.

“Bisa saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” tutupnya, masih enggan mengonfirmasi apakah ketiganya merupakan tersangka utama yang dimaksud. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co