Klausa.co

Legislator Karangpaci Menduga Pemberhentian Tenaga Honorer di Mahulu Hanya Konspirasi

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Martinus saat melakukan intrupsi pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang II Tahun 2022. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur Makmur HAPK memimpin Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang II Tahun 2022, di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Selasa (28/6/2022).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Martinus yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim melakukan intrupsi terkait pemberhentian 228 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Politikus PDI Perjuangan itu pun memberikan kronologis pemberhentian 228 Tenaga Non-Pegawai (TNP) Negeri Sipil atau biasa dikenal sebagai tenaga honorer/kontrak yang diberhentikan secara sepihak.

Ketika Pemilihan Bupati (Pilbup) selesai, Kepala Daerah terpilih melakukan pemberhentian tenaga kontrak dengan sejumlah alasan di antaranya akibat rasionalasisasi anggaran, tidak masuk kerja melebihi 46 hari kerja, melebihi batas usia pensiun, dan tidak diusulkan kembali sebagai TNP oleh dinas terkait per Januari 2021.

Baca Juga:  Pertambangan Masih Mendominasi, Kaltim Mesti Genjot Sektor Ekonomi Bersifat Berkelanjutan

“Katanya, tidak tersedianya anggaran dan sebagian tenaga kontrak ada yang masuk dalam struktur partai. Saya ada daftarnya, dan bisa dibuktikan nama mereka masuk dalam partai atau tidak,” ungkap pria kelahiran Bone ini.

Martinus pun mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Mahulu melakukan pemutusan sepihak terhadap 228 tenaga kontrak apabila tidak memiliki anggaran.

“Mereka memutuskan secara sepihak 228 orang ini, tapi menerima lagi pegawai baru dengan status yang sama. Ini ada apa, jelas ada konspirasi. Maka kita mau memperjelas dan mempertegas kepada Ombudsman agar dapat mengontrol ke sana lagi,” jelasnya.

Sebelumnya kata Martinus, Ombudsman sudah bertandang ke Kabupaten Mahulu. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan dan kepastian solusi untuk 228 tenaga kontrak tersebut.

Baca Juga:  Mengenang Hj Norbaiti Isran Noor, Sosok Panutan dan Teladan bagi Perempuan Kaltim

“Sampai hari ini belum ada kejelasan solusinya, ditambah lagi dengan Surat Edaran Kemenpan-RB yang akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Paling tidak pemerintah harus jeli melihat dan mencarikan solusi bagaimana nasib 228 orang ini,” terangnya.

Adapun tindaklanjut yang akan dilakukan DPRD Kaltim dalam waktu dekat yakni hearing bersama Ombudsman untuk meminta pendapat bagaimana langkah yang harus diambil. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sidak ke Pemerintah Kabupaten Mahulu.

“DPRD akan kunjungan dan sidak ke sana, tapi sebelum kunjungan kami hearing dulu dengan Ombudsman. Kalau Ombudsman bilang silahkan, baru kita langsung ke Mahulu,” tegasnya.

Menanggapi intrupsi yang dilakukan Martinus, Ketua Makmur HAPK pun setuju agar persoalan ini dibicarakan terlebih dahulu bersama Ombudsman. Setelah Ombudsman mengizinkan maka DPRD Kaltim diperbolehkan bertandang ke Kabupaten Mahulu.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Belum Terserap Maksimal, Ananda Minta Disdikbud Kaltim Percepat Proses Kegiatan

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co