Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

KPK Cegah Tiga Advokat SYL ke Luar Negeri

Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Tiga advokat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat kliennya.

“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Ali mengatakan pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan. “Untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.

Ali mengingatkan ketiga advokat itu agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik KPK. Surat pencegahan itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Advertisements

Skandal Korupsi di Kementan

Perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024. Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2023. Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga telah menugaskan Kasdi Subagyono, yang saat itu sebagai sekretaris jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca Juga:  Mahfud MD Memutuskan Lepas Jabatan Menko Polhukam, Tinggal Serahkan Surat ke Jokowi

Atas arahan tersebut, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai dari USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta, sebagai representasi orang kepercayaan SYL, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Senjata Api di Rumah SYL: Legal tapi Belum Lapor Polisi
Advertisements

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Mar/Bob/Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co