Klausa.co

Koordinasi dan Supervisi KPK-Polri Soal Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Jumat pagi, 10 November 2023, sebuah undangan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Isinya adalah permintaan untuk membahas supervisi mengenai penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Undangan ini merupakan bagian dari tahapan koordinasi yang harus dilakukan sebelum KPK melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut. “Koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pertemuan dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, para penyidik dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akan menyampaikan perkembangan kasus yang telah mereka tangani sejak Oktober lalu.

Baca Juga:  Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Kasus ini bermula dari laporan Syahrul Yasin Limpo, yang mengaku ditekan oleh Firli Bahuri untuk membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek irigasi di Sulawesi Selatan. Firli Bahuri diduga menggunakan ajudannya, Kevin Egananta, sebagai perantara dalam pemerasan tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Kevin Egananta sebagai tersangka dan telah memeriksanya beberapa kali. Namun, status Firli Bahuri masih belum jelas. Polda Metro Jaya telah mengajukan surat permohonan supervisi kepada KPK agar dapat menentukan langkah selanjutnya.

“Surat permohonan supervisi dalam perkara yang saat ini ditangani oleh tim penyidik itu merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga:  Terjebak Kasus Korupsi, Firli Bahuri Kini Hanya Tamu Biasa di Kantor KPK

Ia menambahkan bahwa KPK akan dilibatkan dalam pengusutan kasus ini, termasuk dalam gelar perkara untuk menetapkan tersangka. “Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ade.

Sementara itu, Firli Bahuri sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Ia hanya mengatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum jika ada bukti yang mengarah kepadanya. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun.

Apakah Firli Bahuri benar-benar bersih dari dugaan pemerasan ini? Apakah KPK dan Polri dapat bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan kasus ini? Bagaimana nasib Syahrul Yasin Limpo yang menjadi korban pemerasan ini? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari proses hukum yang berjalan. (Mar/Bob/Klausa)

Baca Juga:  Tim Satgas COVID-19 Samarinda Tahan Pelanggar Protokol Kesehatan Ketahuan Bawa Sabu

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co