Klausa.co

Eksepsi Ditolak, Tim Pembela Dayang Donna Klaim Sudah Petakan Materi Pemeriksaan Saksi

Kuasa hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Hendrik Kusnianto. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi izin tambang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (19/2/2026). Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Dayang Donna tidak dapat diterima.

Hakim menilai materi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, dalil-dalil tersebut harus dibuktikan dalam persidangan utama melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.

Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dia menegaskan, sejak awal eksepsi bukan sekadar upaya menggugurkan dakwaan, melainkan memberikan catatan hukum atas konstruksi perkara yang dibangun jaksa

“Artinya perdebatan belum selesai. Semua akan diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan fakta-fakta persidangan,” ujar Hendrik usai sidang.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Siapkan Anggaran untuk Rehabilitasi Kantor Kelurahan yang Tidak Layak, Ini Daftarnya

Menurut dia, dengan ditolaknya eksepsi, fokus pembelaan kini beralih pada tahap pembuktian. Tim penasihat hukum akan mencermati setiap alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Februari 2026 dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Hendrik mengaku telah mempelajari berkas acara pemeriksaan dan memetakan sejumlah isu yang berpotensi menjadi materi pendalaman di persidangan.

“Kami tentu sudah mempersiapkan, termasuk terkait saksi maupun ahli yang diajukan penuntut umum,” katanya.

Selain itu, tim pembela juga menyiapkan saksi-saksi yang meringankan untuk dihadirkan pada tahap pembelaan. Keterangan para saksi tersebut dinilai penting untuk menguji sekaligus menyeimbangkan dalil-dalil dakwaan.

Baca Juga:  Jaksa KPK Minta Eksepsi Dayang Donna Ditolak, Dakwaan Dinilai Sudah Sah

Dalam perkara ini, Dayang Donna didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari Rudy Ong Chandra dan diduga diperuntukkan bagi mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Dana itu dikaitkan dengan pengurusan perpanjangan izin eksplorasi empat perusahaan tambang yang terafiliasi dengan pemberi suap.

Pekan depan, pembuktian akan dimulai di hadapan majelis hakim, membuka ruang bagi jaksa untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus bagi terdakwa untuk membantahnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co