Balikpapan, Klausa.co – Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil meringkus belasan pelaku pencurian di gudang milik warga yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (9/5/2022) lalu.
Selain menangkap para pelaku pencurian, polisi juga menangkap pelaku penadah hasil barang curian. Seluruh pelaku yang digelandang petugas ke Mako Polresta Balikpapan itu totalnya sebanyak 19 orang.
Barang-barang yang dicuri para pelaku di gudang milik korban berinisial IY tersebut merupakan bahan-bahan bangunan. Para pelaku mencuri barang-barang di gudang itu sebanyak 15 kali hingga membuat korbannya menderita kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan tindak pencurian itu pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial AN (27). Pelaku dengan mudahnya membobol gudang berisikan bahan bangunan itu lantaran tidak ada wakar yang berjaga.
Setelah sukses melakukan pencurian pertama, AN datang kembali ke gudang dengan membawa teman-temannya. Secara bersama-sama mereka menguras habis bahan-bahan bangunan di gudang tersebut.
“Pencurian terjadi yang ke 15 kalinya dilakukan pelaku atas inisial AN. Dengan berulang-ulang pelaku mengajak kawan-kawannya secara bergantian mencuri barang-barang di gudang dari Maret 2022 lalu, sampai akhirnya kami tangkap mereka di 9 Mei 2022,” ucap Kombes Thirdy melalui rilisnya, Selasa (17/5/2022).
Kombes Thirdy menuturkan, AN dan teman-temannya sampai menyewa truk untuk mengangkut bahan-bahan bangunan tersebut.
“Karena berjalan mulus, pelaku mengajak rekan-rekannya menyewa truk seharga Rp 300 ribu untuk satu kali angkut barang-barang di gudang milik korban,” ungkapnya.
Singkat cerita, korban yang datang melihat barang-barang di dalam gudang menghilang, lantas pergi melapor ke Polresta Balikpapan.
“Kami lakukan penyelidikan dan mendapati truk yang dicurigai digunakan para pelaku untuk mencuri barang-barang milik korban. Dari hasil penyelidikan ini kami tangkap sebanyak 10 pelaku,” terangnya.
Para pelaku yang ditangkap petugas itu masing-masing berinisial AN (27) dan RS (41) sebagai otak kejahatan. Kemudian HT (44) pemilik pikap, serta AR (46), YA (20), MR (41), MA (40) FS (34), AT (28), AF (40).
“Dari 10 orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih lakukan pengejaran tiga orang lainnya, dan sudah kami beri status DPO,” ucapnya.
Ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran polisi itu masing-masing berinisial RU, IH dan MA. Setelah menangkap 10 pelaku pencurian polisi melakukan pengembangan dengan berhasil mengamankan 9 orang penadah.
Selain belasan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri. Di antaranya kerangka bangunan dari besi, ulin, mesin genset, mesin las, dan beberapa material lainnya.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 milliar,” sambungnya.
Sementara itu, dari hasil penyidik pelaku AN mengaku membobol gudang itu pertama kali dengan cara mencongkel pintu sendirian.
“AN ini merupakan satu otak pencuriannya. Barang-barang yang dicuri itu kemudian dijual. Mereka ini ternyata spesialis pencuri gudang kosong,” katanya.
“Gudang ini memang di pake pribadi korban untuk menyimpa bahan-bahan bangunan untuk membangun ruko,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, komplotan pencurian ini dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS