Klausa.co

Komisi III DPRD Kota Samarinda Tinjau Reklamasi Tambang Milik PT Insani Bara Perkasa

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani saat menyampaikan perihal kunjungan ke lokasi lahan konsesi pertambangan milik PT IBP. (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyambangi lokasi lahan konsesi pertambangan batubara milik PT Insani Bara Perkasa (IBP). Yang terletak di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis (14/10/2021) siang.

Dikonfirmasi mengenai kunjungan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, bahwa tinjauan tersebut merupakan rangkaian menindaklanjuti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha pertambangan.

Dengan menyasar izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) yang telah melaksanakan reklamasi. Dari hasil tinjauan itu, kata Angkasa, izin PKP2B milik PT IBP sementara ini masih dalam kondisi baik.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Siapkan Lompatan Besar Bagi Atlet Muda Lewat PPLM

“Kalau saya melihat sementara masih dalam kondisi baik,” kata Angkasa saat ditemui di ruang kerjanya usai kegiatan kunjungan tersebut.

Politisi PDIP itu mengatakan, bahwa terdapat 11 kewajiban PT IBP mereklamasi lubang tambangnya. Delapan Diantaranya telah selesai ditutup, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses.

“Tetap akan diawasi. Bukan hanya Komisi III tapi juga diawasi Inspektorat Pertambangan,” bebernya.

Kendati demikian, Angkasa mengatakan kalau pihaknya masih akan mencari data terkait kebenaran laporan yang disampaikan pihak perusahaan.

“Mungkin ada teman-teman dari Jatam yang punya data atau BWS. Kita akan undang semua,” tuturnya.

Angkasa menegaskan, rencana kunjungan Komisi III ke beberapa lokasi pertambangan di Kota Samarinda itu, dalam rangka memastikan ada atau tidaknya dampak lingkungan yakni, banjir yang disebabkan aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Temukan Teri Medan Berpengawet dalam Sidak, Kamaruddin Minta Peredarannya Ditarik

“Bukan tambang yang kita masuki. Ini soal lingkungan. Habis ini pengembang perumahan juga akan kami datangi,” terangnya.

Disinggung mengenai batalnya kunjungan ke lokasi tambang di wilayah Samarinda Utara, Angkasa menyebut bahwa pihak perusahaan tambang meminta penjadwalan ulang waktu kunjungan.

“Mereka minta Minggu depan. Alasannya tidak ada penanggungjawab dari perusahaan yang bisa hadir,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, perusahaan tambang yang masuk dalam daftar kunjungan Komisi III DPRD Kota Samarinda itu diantaranya, PT Lanna Harita Indonesia (LHI) dan PT Cahaya Energi Mandiri (CEM).

Kunjungan ini turut didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dan Inspektorat Pertambangan.

Baca Juga:  Afif Rayhan: Razia Miras Ilegal Mesti Lebih Sering Dilaksanakan

(ADV/ Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co