Samarinda, Klausa.co – Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30, dan Nugal Institute menentang keras Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025. Aturan soal pengumpulan dana gotong royong itu dinilai membuka ruang pungutan terselubung dan menggeser kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan sosial.
Regulasi tersebut mengatur fasilitasi pengumpulan dan pengelolaan sumbangan dana gotong royong untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menilai kebijakan itu bukan sekadar pengaturan administratif. Ia menyebut Perwali tersebut sebagai bentuk pungutan yang dilegalkan atas nama solidaritas, dengan beban utama diarahkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD.
“Alih-alih memperkuat jaminan sosial lewat APBD, pemerintah justru memindahkan tanggung jawab itu ke pegawai dengan label gotong royong. Ini menyimpang secara prinsip,” ujar Buyung dalam keterangan pers, pada Jumat malam (6/2/2026).
Perwali yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberi kewenangan kepada Pemkot Samarinda untuk menghimpun sumbangan dari ASN, pegawai BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam ketentuannya, pegawai yang menolak menyumbang tetap diwajibkan membuat surat pernyataan resmi yang memuat identitas, unit kerja, hingga alasan penolakan.
Bagi Koalisi, mekanisme tersebut menghadirkan tekanan terselubung dalam relasi kerja yang hierarkis. Kewajiban administratif bagi penolak sumbangan dinilai mencederai asas kesukarelaan.
“Dalam birokrasi, relasi atasan dan bawahan tidak pernah sepenuhnya setara. Surat penolakan justru bisa menjadi alat kontrol,” kata Buyung.
Koalisi juga menyoroti tata kelola dana. Perwali tersebut mengatur pembentukan Unit Pengelola Khusus melalui keputusan wali kota, dengan penyaluran dana yang memerlukan persetujuan tertulis kepala daerah. Namun, tidak ada pengaturan mengenai keterlibatan DPRD dalam pengawasan. Menurut Buyung, konsentrasi kewenangan itu bertentangan dengan prinsip checks and balances.
“Ketika satu otoritas menjadi pembuat aturan, pengelola, sekaligus pemberi persetujuan, ruang pengawasan publik menjadi sangat terbatas,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Koalisi menilai pemerintah daerah telah melampaui kewenangannya. Mereka merujuk Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang menempatkan pemerintah daerah sebagai fasilitator dan pengawas, bukan penyelenggara langsung pengumpulan dana.
Selain itu, Perwali tersebut dinilai berpotensi melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya terkait kepastian hukum dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sejumlah frasa dalam aturan disebut multitafsir, termasuk mengenai sumber penghasilan yang dapat dikenai sumbangan.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan bahwa iuran di lingkungan pemerintah bersifat sukarela. Namun, Koalisi menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan substansi aturan yang tetap mewajibkan prosedur administratif bagi pihak yang menolak menyumbang.
Atas dasar itu, Koalisi Anti Pungli mendesak agar Perwali Nomor 88 Tahun 2025 dicabut secara menyeluruh. Mereka juga meminta transparansi atas dana yang telah terhimpun, pengembalian dana kepada penyumbang, serta komitmen Pemkot Samarinda untuk memaksimalkan penggunaan anggaran resmi dalam program kesejahteraan sosial.
“Jika kebijakan seperti ini dibiarkan, presedennya berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Buyung. (Din/Fch/Klausa)














