Klausa.co

Ketika Sakit Hati Berujung Penganiayaan, Bayi Dua Bulan Jadi Pelampiasan Amarah Ayah

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Bontang, Klausa.co – Di balik pintu rumah sederhana di Bontang, tersimpan kisah tragis. Seorang bayi berusia dua bulan menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, AA (34). Kasus ini terungkap setelah Polres Bontang berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menahan tersangka.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa tindakan keji ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka yang sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istrinya.

“Bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat untuk menahan tersangka, pasalnya sudah masuk dalam pasal penganiayaan,” ujarnya pada Rabu (31/7/2024).

Namun, di balik tindakan brutal ini, tersimpan kisah pilu tentang seorang pria yang merasa terpinggirkan dan tidak dihargai. Kekesalan yang memuncak karena penolakan istri untuk berhubungan suami istri, serta perlakuan keluarga istri yang dianggap merendahkan. Hal itulah yang melatarbelakangi AA melampiaskan amarahnya pada anak yang seharusnya ia lindungi.

Baca Juga:  5 Pria dan 1 Perempuan Diringkus Polres Bontang Saat Tengah Asyik Berjudi di Bulan Ramadan
Advertisements

“Alasan tersangka melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ungkap AKBP Alex dalam rilis kepada awak media.

Medio sebulan terakhir, bayi malang itu sedikitnya mengalami tiga kali penganiayaan. Yakni pada 6 Juli 2024, AA mengangkat kaki korban tanpa memegang badannya, mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri. Pada 20 Juli 2024, ia mencubit lutut kanan korban hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali. Terakhir, pada 22 Juli 2024, AA sengaja menjatuhkan korban dari gendongan ke lantai dengan posisi kepala lebih dulu membentur lantai, menyebabkan bengkak di bagian kepala.

Baca Juga:  Petaka Cinta Segitiga, Pria di Bontang Tikam Selingkuhan Istrinya

“Informasi terakhir, keadaan korban saat ini mengalami pendarahan di kepala,” kuci Kapolres.

Kasus ini membuka mata kita tentang pentingnya dukungan emosional dan penghargaan dalam keluarga. Tindakan AA yang melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, berujung pada ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. (Nur/Mul/Klausa)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co