Samarinda, Klausa.co – Perusahaan pemilik kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menyatakan tanggung jawab atas kerusakan infrastruktur vital tersebut. Komitmen itu ditunjukkan dengan penyerahan cek bernilai lebih dari Rp30 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim.
Dana tersebut diserahkan sebagai bagian dari penyelesaian insiden tabrakan kapal tongkang yang terjadi pada 23 Desember 2025. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kaltim, M. Muhran, mengatakan perusahaan telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai dasar hukum penggantian kerugian.
“Perusahaan yang terlibat pada kejadian pertama sudah menyatakan bertanggung jawab penuh. Mereka menyerahkan cek dengan estimasi awal sekitar Rp30 miliar untuk membiayai perbaikan,” kata Muhran, pada Kamis (8/1/2026).
Dia menjelaskan, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan kembali tiga unit fender jembatan yang rusak serta perbaikan sejumlah pilar yang terdampak benturan kapal. Nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan hasil survei lapangan bersama antara PUPR Kaltim dan pihak perusahaan.
Menurut Muhran, mekanisme penyerahan jaminan dilakukan agar proses pemulihan Jembatan Mahulu dapat segera berjalan tanpa hambatan administratif. Selain itu, langkah ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani dampak kerusakan aset strategis tersebut.
“Ini bukan sekadar jaminan finansial, tapi bentuk komitmen perusahaan untuk menanggung seluruh akibat dari kejadian tersebut,” ujarnya.
PUPR Kaltim memastikan akan terus mengawal proses perbaikan Jembatan Mahulu hingga seluruh kerusakan tertangani. Pemerintah daerah menegaskan jembatan tersebut merupakan aset vital yang memiliki peran strategis bagi konektivitas dan aktivitas ekonomi di wilayah hulu Sungai Mahakam.
PUPR Kaltim juga menegaskan telah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab dari perusahaan yang terlibat dalam insiden tabrakan lanjutan pada 4 Januari 2026. Meski kerusakan pada kejadian kedua dinilai relatif ringan, berupa goresan pada pilar jembatan, perhitungan biaya perbaikan tetap akan dilakukan secara rinci.
“Untuk kejadian kedua, estimasi kerugiannya masih kami hitung karena peristiwanya baru terjadi. Namun surat tanggung jawab dari perusahaan sudah kami terima,” kata Muhran. (Din/Fch/Klausa)














