Klausa.co

Kantor Sekretariat Golkar Samarinda Kembali ke Tangan Pemkot Samarinda, AH : Jual Aset itu Tidak Mudah

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda setelah menempelkan stiker pengawasan gedung DPD II Golkar Samarinda di Jalan Dahlia, Bugis, Samarinda, Jumat (20/8/2021) siang. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor sekretariat DPD II Partai Golkar Samarinda selama bertahun-tahun, akhirnya secara resmi dikembalikan.

Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan perintah Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Agar dilakukan pengosongan di gedung kuning yang terletak di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota tersebut, pada Jumat (20/8/2021) siang.

Dalam proses pengosongan Satpol PP Samarinda mengerahkan sebanyak 113 anggotanya dibawah penjagaan 16 anggota Polresta Samarinda dan 15 anggota TNI. Setelah dilakukannya pengosongan, rencananya kantor Partai berlambang pohon beringin itu akan digunakan untuk organisasi perangkat daerah yang lain.

Namun ditengah tindakan yang dilakukan Pemkot Samarinda, Partai Golkar justru tengah mengusulkan untuk membeli aset tersebut. Hal itu disampaikam Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Samarinda Lasila. Dikatakannya bahwa aset tersebut kini memang telah diserahkan kepada Pemkot Samarinda.

Namun pihaknya baru akan melakukan pengosongan perkakas operasional Golkar Samarinda dalam satu pekan ke depan. Terdiri dari meja, kursi, 3 unit komputer, dan perkakas operasional Golkar Samarinda lainnya. Hal itu disampaikannya usai melakukan audiensi bersama Pemkot Samarinda.

“Intinya itu, dalam seminggu ini kami harus bersih-bersih. Kalau pindah kami belum tahu (dimana lokasinya). Tanya pak ketua. Tapi kami ada persiapan sudah,” ucapnya saat dikonfirmasi Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:  Puji Ajak Pemkot Samarinda Perhatikan Nasib Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan

Lasila mengaku bahwa dirinya tak dapat memastikan akan berpindah kemana nantinya operasional kepengurusan DPD II Golkar Samarinda selama satu pekan tersebut. “Kami tidak bisa jawab itu. Tanya pak ketua. Kami ada persiapan, informasinya dari pak Sekretaris Jenderal, tapi detailnya saya kurang tahu. Akan cari tempat lain, insyallah ada tempatnya. Seminggu ini fokus bersih-bersih dulu,” ucapnya.

Lasila menjelaskan, bahwa Partai Golkar telah melayangkan surat pada Kamis (19/8/2021). Pada hari itu, bertepatan dengan tenggang waktu yang diberikan Pemkot untuk mengosongkan kantor. Namun surat itu belum direspons.

“Sampai tadi malam, saya tunggu kabarnya ternyata belum ada balasan. Belum ada respons. Kami belum terima. Jadi, dengan dasar ini, kami juga punya hak. Kalau misalnya nanti ditolak, saya juga punya langkah hukum untuk mempertahankan hak kami,” bebernya.

Ketua DPD Partai Golkar Samarinda, Hendra, menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mengusulkan pembelian aset. Partai siap mengikuti mekanisme pembelian. Dana yang digunakan, kata dia, berasal dari kader partai yang didukung pimpinan DPD Partai Golkar Kaltim. “Kami siap mengikuti mekanisme, baik lelang dan sebagainya, ” tegasnya.

Kendati demikian, untuk saat ini pihaknya meminta waktu sepekan untuk pengosongan secara mandiri. Hal ini turut dibenarkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Orang nomor satu di Kota Tepian itu menjelaskan, atas permintaan beberapa pihak, pengosongan mandiri diberikan karena beberapa barang perlu dipindahkan.

Baca Juga:  Pemkab Mahulu Tingkatkan Ketahanan Pengadaan, Risiko Dikelola Sejak Awal

“Masih ada barang-barang dan sampai Jumat yang akan datang, mulai dari hari ini, diberi kesempatan secara mandiri,” kata Andi Harun.

AH, sapaan karib Wali Kota Samarinda, menegaskan, langkah yang diambil Pemkot Samarinda ini bukan penyegelan. Pemkot hanya melakukan pengamanan aset. Dalam kesempatan itu juga, AH menyampaikan terima kasih kepada pengurus Partai Golkar Samarinda, yang telah secara sukarela mengembalikan aset milik Pemkot Samarinda yang telah dikuasai partai Golkar sejak 1987 silam.

“Karena teman-teman partai Golkar Samarinda telah menyerahkan secara sukarela, secara hukum, dan hak kepada Pemkot Samarinda. Ini apresiasi kami setinggi-tingginnya,” ungkapnya.

Pemkot Samarinda kini memberi waktu kepada DPD Golkar Samarinda untuk melakukan pengosongan perkakas operasional hingga Jumat 27 Agustus 2021 mendatang. Setelah tenggat waktu pengosongan perkakas operasional Golkar Samarinda habis, maka selanjutnya akan ditempati oleh Dinas Kearsipan Samarinda yang saat ini masih beroperasi dengan menyewa gedung di Jalan Arif Rahman Hakim, Sungai Pinang Luar, Samarinda.

Wali Kota menghargai iktikad baik Partai Golkar membeli aset. Kendati demikian, Opsi pembelian yang diajukan pengurus Golkar Samarinda melalui surat bernomor 216/DPD/GOLKAR/SMD/VIII/2021 tanggal Kamis 19 Agustus 2021, disebut Andi Harun tidak mudah.

Pemkot masih harus mengkaji dahulu bersama DPRD Samarinda. Untuk kepastian penjualan aset itu akan diinformasikan lebih lanjut. “Pembelian aset ada mekanismenya. Tunggu saja prosesnya,” terangnya.

Baca Juga:  Remaja Perempuan Nyaris Tewas Dicekik Perampok, Handphone dan Emas Digondol

Pengkajian opsi pembelian aset pemkot itu akan dilakukan bersama Sekretariat Daerah (Sekda), Sugeng Chairuddin dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda terkait. Izin DPRD Samarinda pun harus diperolehnya.

“Saya sudah membaca isi surat tersebut. Akan kami balas pada Senin 23 Agustus 2021,” terang Andi Harun.

“Metode pembeliannya juga akan kami kaji dengan peraturan perundangan – undangan. Kami kaji dulu. Pembelian nantinya harus melalui proses lelang, dan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” sambungnya.

Dengan demikian, Andi Harun katakan bahwa pemkot masih membuka ruang bagi pengurus Golkar Samarinda untuk kembali berkantor di Jalan Dahlia.

“Kita tidak boleh terlalu saklek juga. Kami juga masih memberikan kesempatan lah kepada teman-teman Golkar. Apalagi, sudah bertahun-tahun digunakan, didiami, dan dimanfaatkan oleh Golkar Samarinda. Dinas Kearsipan nanti, masih ada tanah kosong lainnya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Johan Faisal, mengakui bahwa mekanisme pembelian aset tidak mudah. Pembelian aset pemerintah harus dibahas bersama DPRD. Dalam pembahasan itu, harus dilihat urgensi penjualan aset tersebut.

Ia mengaku, belum dapat membicarakan permasalahan ini lebih panjang. Informasi mengenai aset pemerintah di kantor DPRD Golkar Samarinda baru saja ia terima. “Selain itu, penjualan aset belum terjadi sebelumnya di Samarinda,” singkatnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co