Samarinda, Klausa.co – Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) kembali mengangkat isu yang tak kunjung dituntaskan negara. Yakni korupsi di sektor pertambangan. Bagi organisasi ini, praktik koruptif di industri ekstraktif bukan sekadar persoalan kerugian negara di atas kertas. Dampaknya menjalar ke keselamatan warga, rusaknya lingkungan, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat di sekitar konsesi tambang.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut pola korupsi di sektor tambang sudah bekerja layaknya mesin yang sistematis. Hubungan erat antara korporasi, birokrasi, dan elit politik disebut sebagai simpul utama yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.
Menurut JATAM, tanda-tanda state capture oleh perusahaan tambang terlihat jelas. Mustari menyebut ada pola berulang, mulai penerbitan izin yang cacat prosedur, larinya dana jaminan reklamasi, perpanjangan konsesi tanpa evaluasi, keberadaan tambang ilegal yang diduga melibatkan aparat maupun pejabat, hingga pengawasan negara yang sengaja dilemahkan.
“Korupsi di sektor tambang bukan hanya soal angka. Ia merampas hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan memicu krisis ekologis berkepanjangan,” kata Mustari.
JATAM mencatat ada sedikitnya 1.735 lubang tambang yang dibiarkan terbuka di Kalimantan Timur. Lubang-lubang itu tak kunjung direklamasi, menjadi simbol kegagalan negara menegakkan tanggung jawab perusahaan dan memastikan kepatuhan hukum di lapangan. Situasi ini, kata Mustari, turut menciptakan risiko yang makin besar, mulai dari intimidasi, kriminalisasi warga, hingga jatuhnya korban jiwa.
“Warga terus menghadapi ancaman dan kematian di lubang tambang yang ditinggalkan. Negara gagal hadir, bahkan sering justru melindungi pelanggar,” ujarnya.
Sektor pertambangan memang memiliki karakteristik yang membuatnya rentan korupsi. Mulai kebutuhan modal yang besar, ketergantungan pada regulasi pemerintah, serta pemanfaatan infrastruktur negara untuk kepentingan korporasi. Kerentanan tersebut, lanjut Mustari, memunculkan political capture dan regulatory capture, kondisi ketika pejabat publik dan perusahaan saling mengikat kepentingan.
Di sisi lain, penegakan hukum dianggap masih lemah dan tebang pilih. Banyak laporan publik mengenai dugaan korupsi tambang tak berujung pada pidana, melainkan hanya sanksi administratif yang tidak setara dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
JATAM juga menyinggung dua kasus korupsi yang telah terbukti di pengadilan. Pertama, kasus mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas. Dalam Putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN JKT PST, ia terbukti memalsukan dokumen perizinan dua perusahaan tambang, PT Sendawar Jaya, yang menimbulkan kerugian negara Rp21,2 miliar.
Kasus kedua menjerat Nurhadi Jamaluddin, kuasa direksi CV Algozan. Putusan 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr menyatakan Nurhadi menerima uang muka pembelian batubara dari BUMD milik Pemprov Kaltim—PT Bara Kaltim Sejahtera—namun gagal menyerahkan barang ataupun mengembalikan dana. Negara dirugikan Rp6,77 miliar.
Bagi JATAM, Hakordia tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Peringatan ini, kata Mustari, harus menjadi alarm keras bahwa korupsi di sektor tambang telah merampas tanah, air, udara, dan masa depan masyarakat.
“Selama negara tunduk pada oligarki tambang, pemberantasan korupsi tidak akan pernah utuh. JATAM akan terus membongkar data dan memperjuangkan keadilan ekologis bagi masa depan Kaltim,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)














