Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Ely Berharap Pemerintah Segera Buat Pergub Turunan dari Perda Ketahanan Keluarga

Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid memaparkan materi Perda Ketahanan Keluarga Di Kecamatan Kota Bangun (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur Ely Hartati Rasyid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 di Desa Kota Bangun SP 3, Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ini menghadirkan dua narasumber sekaligus di antaranya Johansyah dan Muhammad Yuhdi.

Politikus PDI Perjuangan Dapil Kutai Kartanegara ini menyampaikan bahwa sebagai unit sosial terkecil dimasyarakat maka ketahanan keluarga harus dibina dan dikembangkan.

Pasalnya, ada fungsi sosial budaya di dalam ketahanan keluarga. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil serta makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Kebiasaan Memakai Masker Jadi Budaya Baru Masyarakat Kota Samarinda
Advertisements

“Dalam ketahanan agama misalnya, itu dimulai dari keluarga dulu. Di dalamnya ada fungsi sosial budaya yang dapat menangkal terorisme, radikalisme, bahkan ketahanan ekonomi juga pendidikan,” ungkapnya, Jumat (10/6/2022).

Dalam paparannya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini lahir dengan mengadopsi peraturan yang telah berjalan efektif di daerah lain seperti di Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Misalnya saja di Jawa barat, ketika Perda ketahanan keluarga berjalan maksimal maka angka perceraian menurun drastis. Hal ini disebabkan, ketahanan keluarga membentuk moteka atau motivator keluarga.

Baca Juga:  Belum Ada Surat Resmi, KPU Kaltim Tak Bisa Proses PAW Makmur HAPK

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Kaltim belum membuat Peraturan Gubernur terhadap Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ini. Sehingga, belum ada petunjuk teknis dalam implementasi pelaksanaan Perda ini.

Advertisements

“Saya berharap ada Pergub turunan dalam pelaksanaannya. Soalnya berkaca dengan Jabar, di sana sampai ada petunjuk teknisnya. Jadi di dalam keluarga itu harus ngapain, bukan maksud untuk intervensi, tapi supaya ada kedekatan dalam keluarga,” harapnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Dukung kegiatan pencegahan kasus KDRT di Samarinda

Bagikan

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co