Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Dua Santri Pembunuh Ustaz Disanksi Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kronologis Lengkap Kejadiannya

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (tengah) ketika membeberkan kronologis lengkap kasus penganiayaan yang dilakukan dua santri terhadap seorang ustaz hingga meninggal dunia, berikut pula jeratan maupun ancaman hukumannya. (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Dua santri Pondok Pesantren Al Madina Darul As’sadah di Samarinda, Kalimantan Timur, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Ustaz bernama Eko Hadi Prasetya (43) meninggal dunia.

Kedua remaja berinisial AA (15) dan HR (15) itu pun hanya dapat tertunduk menerima buah perbuatannya yang tega menghabisi nyawa sang guru, pada Rabu (23/2/2022) lalu. Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan kayu balok hingga mengalami luka sobek dan pendarahan hebat di bagian kepalanya.

Kedua remaja masih di bawah umur ini pun dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Tapi dalam prosesnya nanti, kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita akan berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas),” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Jumat (25/2/2022) sore.

Baca Juga:  Cahaya Lilin untuk Keadilan, Keluarga BT Gelar Aksi Damai di Depan Apotek Kimia Farma
Advertisements

Dihadapan awak media, Kapolresta Samarinda juga mengungkap kronologis lengkap kejadian. Kata Kombes Ary, kedua pelaku itu tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal handphone milik mereka disita oleh korban.

Kemudian, kedua remaja itu menyusun rencana untuk mengambil kembali handpone mereka kembali. Yakni dengan cara menghadang dan memukul kepala korban hingga pingsan.

Namun nahas, niat kedua pelaku faktanya tidak berkibat sebatas pingsan. Melainkan berujung petaka, karena hantaman kayu balok yang disasarkan sebanyak 8 kali, membuat korban seketika kritis dan meninggal dunia saat akan mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga:  Januari - April 2023, Lima Orang Tewas dari 30 Kasus Laka Lantas di Samarinda

“Mereka ini sudah bersiap-siap di lokasi itu (menghadang korban setelah solat subuh), dan saat korban melintas di situ, mereka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok secara bertubi-tubi sekitar 3 kali,” beber Ary Fadli.

Advertisements

Setelah korban terkapar, akhirnya kedua pelaku langsung mengambil handphone tersebut yang diletakkan di dashboar motor oleh korban.

“Setelah mereka mengambil handphone tersebut, mereka langsung meninggalkan korban di TKP. kemudian membuang kayu baloknya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja berinisial AA dan HR melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya (43), ustadz yang juga merupakan guru di Pesantren Darus As’sadah, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022).

Diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menyita ponsel milik kedua pelaku yang digunakan saat waktu pelajaran. Tak terima ponselnya disita oleh korban, pelaku pun merencanakan aksinya tersebut.

Baca Juga:  PON XXI, Kaltim Kirimkan 1.155 Pejuang untuk Cetak Sejarah di Aceh dan Sumut
Advertisements

Sekira pukul 05.30 wita Dini hari usai menunaikan sholat subuh, HR yang ditemani AA pun berniat mengambil ponsel yang disita korban dengan cara menghadangnya.

Saat berjumpa, kedua pelaku seketika menghajar bagian kepala korban menggunakan kayu balok yang telah disiapkan keduanya.

Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif namun nahas pada pukul 07.30 Wita korban dikabarkan meninggal dunia.

(Tim Redaksi Klausa)

Advertisements

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co