Klausa.co

Modus Bungkus Kopi, Dua Residivis Narkoba Diciduk Polsek Samarinda Kota

Press Release Polsek Samarinda Kota, Kasus Naek ba Dibungkus Plastik Kopi Sachet, Melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Dedy Lantang, Rabu (7/5/2025) ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kepolisian Sektor Samarinda Kota (Polsek Samkot) kembali menangkap dua pengedar narkoba dengan modus untuk mengelabui aparat. Mereka menyembunyikan sabu dalam bungkus kopi instan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, (2/5/2025), di Jalan Biola, Kecamatan Samarinda Kota.

Dua pria yang diamankan adalah YR (36), warga Penajam Paser Utara (PPU), dan F (44), warga Samarinda. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Saat ditangkap, polisi menyita 25,21 gram sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam kemasan kopi bermerek.

Kanit Reskrim Polsek Samkot, Ipda Dedy Lantang, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga akan adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Saat patroli, polisi memergoki dua pria berboncengan yang langsung mencoba kabur ketika dihampiri.

Baca Juga:  Tertangkap Jual Alat Splicer Telkom di Telegram, Teknisi di Samarinda Jadi Tersangka

“Salah satu dari mereka sempat membuang bungkus kopi. Untungnya, petugas sigap mengamankan barang tersebut sebelum sempat hilang,” kata Dedy dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Bungkus kopi yang dibuang itu ternyata menyimpan sabu-sabu dengan berat total lebih dari 25 gram.

“Ini jelas upaya pelaku mengelabui petugas dengan membungkus narkoba dalam kemasan yang terlihat wajar,” ujarnya.

Kedua tersangka mengaku hendak mengantar barang haram tersebut ke seseorang di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. YR mengaku dibayar Rp2,5 juta untuk pengiriman itu, sementara F hanya menerima Rp200 ribu dan dijanjikan satu paket sabu sebagai imbalan.

Meski keduanya berdalih baru pertama kali melakukannya, polisi masih mendalami apakah mereka terlibat dalam jaringan peredaran yang lebih besar.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Samarinda Digulung BNNP Kaltim: 17,5 Gram Sabu Disita

“Hasil tes urine menunjukkan keduanya juga positif mengonsumsi narkoba,” imbuh Dedy.

Kini, YR dan F ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan telusuri lebih dalam jaringan yang ada di belakang mereka,” tutup Dedy. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co