Klausa.co

DPRD Samarinda Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 sebagai Momentum Penguatan Sekolah Swasta

Deni Hakim Anwar, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat, pada Senin (12/08/2024), untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Agenda utama kali ini adalah memperkuat peran sekolah swasta dalam mencetak generasi berkualitas serta memperjuangkan insentif yang lebih layak bagi para guru swasta.

Deni Hakim Anwar, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, menegaskan bahwa kontribusi sekolah swasta dalam pendidikan di Samarinda tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Sekolah swasta telah melahirkan pemimpin-pemimpin berpendidikan tinggi. Oleh karena itu, perhatian terhadap mereka, khususnya terkait insentif bagi guru, harus menjadi prioritas,” ujar Deni.

Revisi Perda ini dinilai sebagai momentum strategis untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan pendidikan. Deni mengungkapkan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pendidikan dan organisasi seperti Himpaudi, telah memperkuat urgensi untuk mempertegas regulasi pendidikan di Samarinda.

Baca Juga:  Faizal Rachman Dorong Kemandirian Ekonomi Kutim, Dari Ketergantungan Pertambangan ke Pertanian
Advertisements

“Kami ingin memastikan bahwa Perda ini mampu mengatur semua aspek pendidikan secara komprehensif dan eksplisit,” tambahnya.

Saat ini, guru swasta di Samarinda hanya menerima insentif sebesar Rp 700 ribu per bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali, jumlah yang dirasa jauh dari cukup. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengakui bahwa regulasi yang ada memang sudah memberikan dasar hukum, namun implementasinya masih memerlukan perbaikan signifikan.

“Kami berharap revisi Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan para guru swasta,” ungkap Asli.

Baca Juga:  Raperda Limbah B3 Sudah Selesai, Pansus III DPRD Samarinda Masih Menunggu Respon dari Bapemperda

Lebih lanjut, Asli menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya fokus pada insentif, tetapi juga mencakup isu-isu krusial lain seperti pendidikan inklusif dan pengangkatan guru.

Advertisements

“Masukan dari semua pihak sudah kami terima, tinggal bagaimana implementasinya nanti di lapangan,” imbuhnya.

Dengan revisi ini, diharapkan sekolah-sekolah swasta di Samarinda dapat beroperasi lebih optimal, sementara para guru memperoleh penghargaan yang sesuai atas dedikasi mereka. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di Kota Tepian. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Gerindra Siapkan Kader untuk Pilgub dan Pilkada Kaltim 2024

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co