Samarinda, Klausa.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan hak keuangan anggota dewan, Kamaruddin Ibrahim, telah dihentikan. Keputusan itu diambil setelah politikus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek di PT Telkom Indonesia.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan penghentian gaji dilakukan usai berkoordinasi dengan sekretariat dewan. Dia memastikan tidak ada lagi pembayaran gaji maupun tunjangan yang bersumber dari APBD untuk legislator asal daerah pemilihan Balikpapan tersebut.
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke sekretariat, dan yang bersangkutan tidak menerima gaji,” kata Subandi.
Status Administratif Belum Dicabut
Meski hak keuangan dihentikan, BK belum bisa memproses pemberhentian tetap ataupun Pergantian Antar Waktu (PAW). Secara administratif, Kamaruddin masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim.
Subandi menjelaskan, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, lembaga legislatif tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Aturan sudah jelas mengatur tahapan tersebut. Kami tidak bisa melangkahi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Saat ini, kursi Kamaruddin di Komisi IV DPRD Kaltim masih kosong. BK menyatakan akan menunggu perkembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengambil langkah lanjutan terkait status keanggotaannya.
Tersangka dan Ditahan Sejak Mei 2025
Kamaruddin, yang merupakan politikus Partai NasDem, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 7 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
BK DPRD Kaltim menegaskan tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara. Lembaga itu memilih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan sikap lebih jauh.
“Secara hukum, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Statusnya masih melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi hak keuangannya sudah dihentikan,” ujar Subandi. (Din/Fch/Klausa)













