Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Diskominfo Kaltim Akan Fasilitasi Jumpa Pers Rutin antara Media dan Perangkat Daerah

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal (Credit foto: Sefty Diskominfo Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menggelar Jumpa Pers bersama puluhan wartawan terkait capaian kinerja Badan Pendapatan Daerah selama tahun 2022. Tujuannya, agar memudahkan awak media dan masyarakat dalam menerima informasi dari pemerintah.

Dikatakan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, kegiatan Jumpa Pers seperti ini akan terus dilakukan. Nantinya, Jumpa Pers akan digelar secara rutin dengan menghadirkan perangkat daerah (PD) lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. “Masing-masing PD akan kita gilir satu per satu,” ucapnya, Senin (22/8/2022).

“Dan, program yang perlu didesiminasikan kepada masyarakat, yang selama ini mungkin masih dianggap kurang. Ini tugas Diskominfo juga, untuk memfasilitasi PD dan media,” sambungnya saat memimpin Jumpa Pers bersama awak media di ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.

Baca Juga:  Dukung Pengembangan Wisata Religi di Kutai Lama, Samsun: Ini Meningkatkan Perekonomian Warga

Menanggapi tujuan Jumpa Pers ini, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang diatur dalam Undang-undang. Dasar hukum pungutan pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisements

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 atas Perubahan terakhir Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim. “Itu sudah diatur dalam aturan Undang-undang dan ini yang kami sosialiasasikan ke masyarakat. Tidak ada pungutan yang tidak diatur dalam Undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga:  Samarinda Perpanjangan PPKM Level 4, Andi Harun Minta Kontrol Covid-19 Berbasis Digital

Oleh karena diatur dalam Undang-undang, maka pungutan pajak daerah merupakan kewajiban seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Suka tidak suka, kita harus bayar. Kita tahu pendapatan negara, kontribusi terbesar dari pajak,” tegasnya.

Agenda jumpa pers berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari awak media. Lalu ditutup oleh Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup TGUP3 Provinsi Kaltim, Zulkarnain. “Kami bersama Bapenda berupaya meningkatkan pendapatan daerah. Terutama untuk peningkatan transfer Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat,” paparnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

prolog dan benuanta

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co