Klausa.co

Dana Rp8,5 Miliar Eks Mobil Dinas Masuk APBD Perubahan, DPRD Kaltim: Tak Bisa Langsung Dipakai

Anggota Banggar DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pembatalan pembelian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar tak otomatis membuat anggaran itu bisa langsung digunakan. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, dana yang telah kembali ke kas daerah wajib dibahas ulang dalam APBD Perubahan sebelum dialihkan ke program lain.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan penggunaan kembali anggaran tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Mekanisme resmi tetap harus ditempuh.

“Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, otomatis masuk dalam skema APBD Perubahan. Nanti dibahas lagi bersama Banggar dan TAPD untuk menentukan peruntukannya,” ujar Demmu, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, setiap perubahan belanja daerah harus melalui persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Tanpa pembahasan dan kesepakatan, anggaran tidak dapat dicairkan untuk kebutuhan baru.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Ingatkan Bahaya “Tiga Wabah Daring” yang Intai Generasi Muda

Sebelumnya, dana Rp8,5 miliar itu dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas gubernur. Namun rencana tersebut dibatalkan oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, setelah menuai kritik publik dan dorongan efisiensi anggaran.

Keputusan pembatalan juga dipengaruhi proyeksi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Kondisi fiskal yang diperkirakan lebih ketat membuat pemerintah daerah memilih mengerem belanja yang dinilai belum mendesak.

Demmu menilai dinamika ini harus menjadi catatan penting dalam penyusunan anggaran ke depan. Ia mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah (OPD), hingga DPRD agar lebih cermat merancang program belanja.

“Perencanaan harus matang dan sensitif terhadap situasi keuangan daerah. Jangan sampai kebijakan yang diambil menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor Terkait Hibah DBON

Ia berharap, pembahasan APBD Perubahan nanti dapat mengarahkan dana tersebut ke sektor yang lebih prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Yang jelas, mekanismenya harus ditempuh. Tidak bisa langsung dipakai begitu saja. Semua harus dibahas dan disepakati secara terbuka,” katanya.

Menurut keyakinan Demmu, pembatalan pembelian mobil dinas bukan sekadar pembatalan transaksi. Ia melihatnya sebagai momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

“Ini bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Komitmen efisiensi harus dijaga, tapi tetap dalam koridor aturan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co