Jakarta, Klausa.co – Program ambisius Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 telah menjadi kasus besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan menterinya, Nadiem Makarim, sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun pada Kamis (4/9/2025).
Laptop yang diproyeksikan untuk meningkatkan akses pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), justru dianggap tidak sesuai kebutuhan. Chromebook dinilai bergantung pada jaringan internet, yang nyaris mustahil diandalkan di banyak sekolah pelosok.
Nama Nadiem terseret setelah penyidik mendalami rapat pada 6 Mei 2020. Rapat itu melahirkan keputusan mendadak untuk mengadakan Chromebook. Padahal sebulan sebelumnya kajian teknis internal menyebut perangkat tersebut tidak efektif untuk sekolah di daerah 3T.
Kejanggalan itu menjadi salah satu dasar pemeriksaan Nadiem dalam tiga kali pemanggilan. Akhirnya, pemeriksaan terakhir pada awal September itu berakhir dengan penetapan status tersangka.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, seperti dikutip dari JPNN.com.
Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang dijerat dalam perkara ini. Mereka adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021; Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021; Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek; dan Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi.
Dua di antaranya sudah ditahan, satu berstatus tahanan kota, sementara satu lainnya masih buron di luar negeri.
Program Digitalisasi Pendidikan awalnya dirancang untuk menghadirkan 1,2 juta laptop ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, penyidik menemukan adanya mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, sehingga negara dirugikan hingga Rp 1,98 triliun.
Bukan hanya soal uang, pemilihan Chromebook juga dinilai gagal menjawab tantangan pendidikan di daerah 3T. Nadiem bersama para tersangka lainnya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Nur/Fch/Klausa)















