Samarinda, Klausa.co – Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) tak tinggal diam menghadapi praktik curang di industri pers digital. Dengan langkah tegas, organisasi ini mencoret keanggotaan media yang dinilai tak memenuhi standar.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Salah satu pelanggaran mencolok adalah pencatutan nama pemimpin redaksi (Pimred) tanpa izin. Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ada media siber yang mendaftarkan diri dengan menggunakan nama pimred tanpa persetujuan.
“Setelah kami konfirmasi, ternyata yang bersangkutan tidak tahu namanya dipakai untuk media tersebut,” ungkap Wiwid, Selasa (4/2/2025).
Tak hanya itu, ada media yang mengabaikan hak pimred sebelumnya selama dua tahun, bahkan melakukan pergantian pimpinan tanpa koordinasi dengan pemilik sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.
Hal ini terkuak setelah pimred yang namanya dicatut melayangkan surat keberatan kepada pengurus SMSI Kaltim tertanggal Senin (3/2/2025). Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Azis, mengungkapkan, dalam investigasi mendalam telah dilakukan sebelum keputusan pencoretan diambil.
“Kami temukan dugaan pemalsuan surat pengangkatan Pimred. Bahkan, media yang bersangkutan tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk memenuhi standar keanggotaan SMSI,” jelas Aziz.
Hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Kaltim pada Minggu (2/2/2025) lalu, mereka menyepakati bahwa regulasi keanggotaan akan diperketat. Kini, media yang ingin bergabung wajib memiliki SDM yang jelas, pimred dengan surat pengangkatan resmi, serta memenuhi standar Dewan Pers.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap media yang tergabung dalam SMSI dapat lebih profesional dan berkontribusi positif dalam industri pers nasional,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)