Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diserahkan ke Kejaksaan

Lian Silas ayah dari Fredy Pratama (Foto: Istimewa)

Bagikan

Banjarmasin, Klausa.co – Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Lian Silas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11/2023). Lian Silas adalah ayah dari Fredy Pratama, gembong narkoba jaringan internasional yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim.

Tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti dan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P21. Ini merupakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

“Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Banjarmasin sembari penuntut umum mempersiapkan persidangannya,” kata Kajari Banjarmasin Indah Laila, Rabu.

Barang bukti yang diserahkan antara lain 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.

Advertisements

Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Syarat Baru Capres-Cawapres dari MK, Anak Muda Bisa Ikut Pemilu

Menurut Indah, tersangka mengetahui pekerjaan anaknya sebagai pengedar narkoba. Ia membuat rekening untuk menerima uang dari Fredy Pratama yang dipergunakan membeli sejumlah aset.

Salah satu aset yang dibeli adalah Hotel Armani Muara Teweh, tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara, Kalimantan Tengah senilai Rp 39,5 miliar. Tersangka juga membeli tanah dan bangunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk bisnis keluarganya.

Indah memastikan penuntut umum hanya fokus dalam perkara pencucian uang. Tidak ada keterlibatan langsung tersangka dalam tindak pidana asal yaitu narkotika.

“Saya harap persidangan dapat berjalan lancar dan cepat. Kami akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang,” ujar Indah. (Mar/Bob/Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co