Klausa.co

PAN Berbalik Arah, Nilai Hak Angket terhadap Pemprov Kaltim Belum Mendesak

Penasihat Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kaltim, M. Darlis.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Peta politik di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berubah seiring pembahasan usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Partai Amanat Nasional (PAN), yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari pengusul, kini memilih menarik dukungan dengan alasan belum menemukan dasar yang cukup kuat untuk mengaktifkan instrumen tersebut.

Perubahan sikap itu tampak dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang dijadwalkan membahas penyampaian usulan hak angket pada Rabu (10/6/2026). Seluruh legislator PAN tidak hadir dalam rapat tersebut. Absennya sejumlah anggota dewan, termasuk dari PAN, membuat syarat kuorum tidak terpenuhi sehingga paripurna harus ditunda.

Penasihat Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, mengatakan keputusan tidak menghadiri rapat merupakan bagian dari sikap resmi partai yang harus dijalankan seluruh kader.

Baca Juga:  Deteksi Dini dan Pengawasan Berlapis, Polresta Samarinda Antisipasi Gangguan Nataru

“Sebagai kader, kami harus mengikuti dan melaksanakan keputusan partai,” ujarnya.

Menurut Darlis, perubahan posisi PAN bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Partai terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap berbagai alasan yang menjadi dasar pengajuan hak angket, termasuk setelah adanya arahan dari pengurus pusat agar persoalan tersebut dikaji lebih mendalam.

Dia menilai hak angket sebagai instrumen pengawasan politik tidak dapat digunakan hanya karena adanya tekanan publik atau dinamika politik yang berkembang. Penggunaan hak angket, kata dia, harus ditopang oleh argumentasi yang kuat serta bukti yang memadai.

Dalam proses kajian itu, PAN menelaah sejumlah dokumen yang dianggap relevan, di antaranya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta laporan Panitia Khusus DPRD Kaltim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025 Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. Dari hasil penelaahan tersebut, PAN mengaku belum menemukan persoalan mendasar yang layak dijadikan pijakan untuk melanjutkan hak angket.

Baca Juga:  Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Ada Krisis Psikososial di Keluarga

“Kami melihat dari dokumen-dokumen tersebut tidak terdapat persoalan krusial yang harus ditindaklanjuti melalui hak angket,” kata Darlis.

Sikap PAN itu menambah dinamika dalam pembahasan hak angket yang belakangan menjadi perhatian publik. Di tengah sejumlah fraksi dan kelompok masyarakat yang masih mendorong penggunaan hak angket sebagai alat pengawasan terhadap pemerintah daerah, PAN justru memilih menahan langkah tersebut.

Meski berbeda pandangan, Darlis menegaskan bahwa perbedaan sikap dalam isu hak angket merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan politik perlu dihormati selama didasarkan pada pertimbangan yang jelas.

Darlis juga menegaskan PAN tidak mengintervensi sikap kader Partai NasDem yang berada dalam fraksi gabungan untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing. Namun, PAN berharap keputusan partainya untuk tidak mendukung pengaktifan hak angket juga dipahami sebagai sikap yang lahir dari proses kajian internal.

Baca Juga:  Hasanuddin Mas’ud: Proses Hak Angket Panjang dan Berisiko

“Kami menghormati pihak yang mendorong hak angket. Tetapi kami juga berharap dasar pertimbangan yang kami gunakan dalam mengambil sikap dapat dihargai,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co