Klausa.co

PKB Hormati Mekanisme, Namun Tetap Dukung Penguatan Fungsi Kontrol DPRD

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tertundanya rapat paripurna usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akibat tidak terpenuhinya kuorum tidak mengubah sikap Fraksi PKB. Partai tersebut menegaskan tetap mendukung penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, mengatakan seluruh anggota fraksinya hadir dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Kehadiran penuh itu disebut sebagai bentuk komitmen PKB untuk mengawal aspirasi publik yang menginginkan DPRD lebih aktif menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Menurut Damayanti, sejak awal PKB memandang pengawasan sebagai salah satu tugas utama lembaga legislatif. Karena itu, ketika muncul tuntutan masyarakat agar DPRD memperkuat fungsi tersebut, fraksinya memilih berada di barisan yang mendukung langkah tersebut.

Baca Juga:  Ditetapkan Pusat Sejak 2017, Desa Keladen di Paser Tetap Jadi Kawasan Transmigrasi

“Ketika masyarakat meminta dewan memperkuat fungsi pengawasannya, PKB akan berada di garis depan untuk mengawal aspirasi itu,” ujarnya.

Ia menegaskan dukungan terhadap penggunaan hak angket tidak dapat dimaknai sebagai sikap oposisi terhadap pemerintah daerah. PKB, kata dia, tetap akan mendukung berbagai program yang dinilai membawa manfaat bagi masyarakat.

Namun di sisi lain, DPRD juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan apabila terdapat kebijakan yang memunculkan pertanyaan publik atau dianggap tidak berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

“Kalau kebijakan itu berpihak kepada masyarakat tentu kami dukung. Tetapi jika ada hal yang perlu dikritisi, maka fungsi pengawasan harus dijalankan,” katanya.

Bagi PKB, tertundanya rapat paripurna bukan berarti pembahasan hak angket berakhir. Damayanti menilai isu yang lebih penting adalah dorongan masyarakat agar DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih efektif dan tidak sekadar menjadi lembaga formal yang mengesahkan kebijakan pemerintah.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender

Ia menyebut dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai kritik terkait efektivitas pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Kondisi itu kemudian memunculkan tuntutan agar dewan menggunakan instrumen pengawasan yang lebih kuat, termasuk melalui hak angket.

Karena itu, PKB menyatakan akan terus mendorong penguatan fungsi pengawasan melalui berbagai mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yang paling penting adalah memastikan fungsi kontrol DPRD berjalan optimal sehingga setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Meski mengaku kecewa karena rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan akibat kuorum tidak terpenuhi, Damayanti menegaskan pihaknya tetap menghormati tata tertib yang berlaku di DPRD Kaltim.

Ia mengingatkan bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan tingkat tinggi yang memiliki persyaratan khusus, termasuk kehadiran minimal tiga per empat anggota dewan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  APBD Kaltim Melonjak, Salehuddin: Harus Efektif Tangani Isu Krusial

“Ketentuannya memang demikian. Jadi meskipun ada kekecewaan, kami tetap menghormati aturan yang berlaku dalam tata tertib DPRD,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co