Samarinda, Klausa.co – Upaya DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memulai pembahasan usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum menemui jalan mulus. Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/6/2026) terpaksa ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Agenda yang sedianya menjadi pintu masuk pembahasan hak angket itu hanya dihadiri 32 anggota DPRD. Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan minimal kehadiran yang dipersyaratkan dalam rapat paripurna hak angket, yakni 41 anggota atau tiga perempat dari total 55 anggota DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan pimpinan sidang telah berupaya memberi waktu tambahan dengan melakukan dua kali skorsing. Namun hingga rapat ditutup, jumlah kehadiran anggota dewan tidak juga mencapai batas kuorum.
“Karena belum memenuhi syarat, agenda ini akan dijadwalkan kembali. Setelah ini kami akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Ananda.
Meski tertunda, Ananda menegaskan proses pengajuan hak angket tidak berhenti. Menurut dia, tahapan administrasi yang menjadi syarat awal telah dilalui dan usulan tersebut sudah masuk dalam mekanisme resmi DPRD.
Ia menjelaskan, DPRD juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah itu dinilai penting karena mekanisme hak angket merupakan proses yang belum pernah dijalankan sebelumnya di lingkungan DPRD Kaltim. Karena itu, setiap tahapan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan prosedural di kemudian hari.
“Kami tidak ingin ada kesalahan prosedur. Semua tahapan harus sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Dalam rapat yang gagal mencapai kuorum tersebut, sejumlah anggota dewan juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran anggota. Mereka berharap pimpinan fraksi dapat memastikan anggotanya hadir pada agenda berikutnya agar pembahasan hak angket bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.
Menurut Ananda, DPRD masih perlu melakukan konsultasi lanjutan terkait langkah yang dapat ditempuh apabila rapat serupa kembali tidak memenuhi kuorum. Hasil konsultasi itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat pimpinan sebelum jadwal baru ditetapkan.
Di sisi lain, DPRD Kaltim saat ini juga tengah menghadapi sejumlah agenda penting yang harus diselesaikan dalam waktu bersamaan. Mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, hingga penyusunan dan pembahasan anggaran Tahun 2027.
Padatnya agenda kedewanan membuat penjadwalan ulang paripurna hak angket masih menunggu keputusan pimpinan DPRD. Tidak menutup kemungkinan, sejumlah mekanisme alternatif, termasuk pertemuan secara daring, akan dipertimbangkan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Yang terpenting, proses hak angket tetap berjalan dan seluruh tahapannya sesuai aturan,” tegas Ananda. (Din/Fch/Klausa)




















