Klausa.co

Hari Bumi di Kaltim Berujung Duka, JATAM Soroti 52 Korban dan Minimnya Ketegasan Gubernur

JATAM Kaltim membentangkan spanduk 52 korban lubang tambang di Kaltim dalam momen peringatan Hari Bumi. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Peringatan Hari Bumi 2026 di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dibayangi tragedi. Seorang anak berusia 9 tahun meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang batubara milik PT Insani Bara Perkasa di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Pelita III, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak direklamasi. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat, hingga kini sedikitnya 52 orang telah meninggal dunia dalam kasus serupa.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai kejadian ini bukan sekadar insiden, melainkan akibat dari pembiaran yang terus berlangsung.

“Hari Bumi seharusnya menjadi momentum refleksi. Namun di Kaltim, justru kembali diiringi kabar duka,” ujar Mustari, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, korban terbaru merupakan kasus keenam yang terjadi di wilayah konsesi PT Insani Bara Perkasa sejak 2012. Fakta ini dinilai sebagai bukti adanya kelalaian berulang tanpa penindakan yang berarti.

Baca Juga:  Gratispol Tetap Jalan Meski TKD Dipangkas, Rudy Mas’ud: Investasi SDM Kaltim Tidak Boleh Tersendat

“Ini bukan kejadian pertama di konsesi yang sama, tapi tidak pernah ada langkah tegas yang benar-benar menghentikan praktik ini,” tegasnya.

JATAM secara khusus menyoroti kepemimpinan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang dinilai belum menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan lubang tambang selama lebih dari satu tahun menjabat.

Menurut Mustari, hingga kini belum terlihat adanya evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang bermasalah, termasuk PT Insani Bara Perkasa, serta tidak ada transparansi dalam penanganan kasus-kasus kematian di lubang tambang.

“Tidak ada ketegasan dari kepala daerah. Padahal sebelumnya pernah disampaikan bahwa korban jiwa akibat lubang tambang tidak boleh terus terjadi,” katanya.

Kondisi ini, lanjut dia, memperlihatkan belum adanya perubahan signifikan dalam tata kelola sektor tambang di daerah. Praktik pembiaran dinilai masih berlangsung, sementara risiko terhadap masyarakat tetap tinggi.

Baca Juga:  Sutomo Jabir Akan Kawal Pembangunan Bendali Banjir di Suka Rahmat

Padahal, kewajiban reklamasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menutup dan memulihkan lahan paling lambat 30 hari setelah aktivitas tambang dihentikan.

Namun di lapangan, lubang-lubang bekas tambang milik PT Insani Bara Perkasa disebut masih dibiarkan terbuka tanpa pengamanan, hingga kembali memakan korban jiwa.

“Regulasinya jelas, tapi tidak dijalankan secara serius. Ini yang membuat korban terus bertambah,” ujar Mustari.

JATAM juga menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama berulangnya tragedi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai belum menjalankan tanggung jawabnya secara optimal dalam melindungi warga.

Sebagai sikap, JATAM Kaltim mendesak pencabutan izin operasi PT Insani Bara Perkasa, proses hukum terhadap perusahaan dan pihak terkait, serta audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kaltim. Mereka juga mendorong pembentukan tim independen untuk mengusut tuntas puluhan kasus kematian yang terjadi.

Baca Juga:  Sinergi Pusat-Daerah di Balik Nomor Dua Rudy-Seno

“Mereka kehilangan anggota keluarga bukan semata karena takdir, tetapi karena kelalaian yang seharusnya bisa dicegah,” tutup Mustari. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co