Samarinda, Klausa.co – Mustofa (38), warga Tanah Merah, Samarinda Utara, meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah danau pada Kamis, 12 September 2025 lalu. Lokasinya meregang nyawa diduga kuat bekas galian tambang batubara yang ditinggalkan tanpa reklamasi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik lahan tersebut. Polisi berjanji akan menelusuri asal-usul dan status lokasi yang kini berubah jadi kubangan maut.
“Ada indikasi danau itu memang bekas tambang. Kita sudah mengetahui siapa pemiliknya, dan perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Hendri, Jumat (19/9/2025).
Kematian Mustofa menambah daftar panjang korban lubang tambang di Kalimantan Timur. Catatan advokasi menyebut sejak 2011, sedikitnya 55 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, 52 di antaranya tewas di kolam bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan.
Meski angka korban terus bertambah, pemerintah dan aparat tak kunjung memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang abai menjalankan kewajiban reklamasi.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebut tragedi ini bukan kecelakaan biasa, melainkan bentuk kelalaian yang dibiarkan secara sistematis. Lubang tambang di Tanah Merah diketahui milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) yang berhenti beroperasi sejak 2017.
“Warga pernah dijanjikan lubang tambang akan dikembalikan jadi lahan berkebun. Tapi janji itu tak pernah ditepati,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing.
Lubang dengan kedalaman diperkirakan mencapai 40 meter itu disebut sudah lebih dari satu dekade dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman, papan peringatan, maupun upaya pemulihan lingkungan.
“Faktanya, pemerintah lebih sibuk membuka izin tambang baru ketimbang memastikan keselamatan warganya,” pungkas Mustari. (Din/Fch/Klausa)













