Jakarta, Klausa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengakhiri polemik panjang soal Dusun Sidrap. Dalam sidang pleno pada Rabu (17/9/2025), MK menolak seluruh uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 juncto UU Nomor 7 Tahun 2000. Putusan itu memastikan Dusun Sidrap secara sah tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK tidak berwenang menentukan batas administratif hingga garis koordinat wilayah. Menurutnya, kewenangan lembaga ini hanya sebatas menguji norma undang-undang terhadap UUD 1945.
“Mahkamah tidak memiliki kompetensi teknis menentukan titik koordinat yang presisi. Itu ranah pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang,” ujar Enny.
Permohonan uji materi Bontang dilatarbelakangi dugaan ketidaksesuaian antara norma, penjelasan, dan peta dalam UU 47/1999 terkait batas administratif dengan Kutim. Namun MK menilai dalil itu tidak menimbulkan pelanggaran konstitusi. Jika ada kekeliruan, jalan keluarnya hanya melalui revisi undang-undang, bukan lewat Mahkamah Konstitusi.
Sidrap sendiri selama lebih dari 20 tahun hidup dalam status abu-abu. Warga dilayani Bontang di bidang pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan, tapi secara hukum tercatat sebagai penduduk Kutim. Kerancuan itu bahkan terbawa hingga Pemilu 2024, ketika sejumlah warga ikut mencoblos di TPS Bontang meski tak berhak secara administratif.
Sebelum putusan final ini, MK sempat memberi ruang mediasi melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024. Gubernur Kaltim diperintahkan memfasilitasi perundingan antara Bontang dan Kutim dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri. Tetapi hingga tenggat berakhir, kedua daerah gagal mencapai kesepakatan.
Putusan terbaru memastikan Sidrap tetap di bawah Kutim. MK menegaskan bola kini ada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI untuk menata ulang batas wilayah melalui mekanisme legislasi.
“Penentuan batas administratif harus mempertimbangkan kualitas kehidupan masyarakat, bukan hanya bentang alam,” kata Enny. (Din/Fch/Klausa)




















