Klausa.co

MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Dalil Kartel Politik Dinilai Tak Beralasan

Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Upaya pasangan calon gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi untuk membatalkan hasil Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan calon nomor urut 1 itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalil politik borong partai yang diajukan Pemohon tidak terbukti. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, partai politik tetap memiliki ruang untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

“Fakta hukum menunjukkan tidak ada upaya politik borong partai seperti yang didalilkan Pemohon,” ujar Arief.

Keputusan ini mempertegas bahwa Pilgub Kaltim berjalan dalam persaingan dua kandidat, bukan pertarungan melawan calon tunggal. Isran-Hadi sendiri diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, sementara rivalnya yang memenangkan pilgub, pasangan nomor urut 2, didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Baca Juga:  Isran-Hadi Purna Tugas, Pembangunan Kaltim Tetap Berjalan dengan RPD 2024-2026

Di luar isu kartel politik, Mahkamah juga melihat selisih suara yang mencapai 11,3 persen atau 202.606 suara. Angka ini membuat gugatan Isran-Hadi otomatis gugur berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, yang mengatur ambang batas pengajuan sengketa. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co