Kutim, Klausa.co – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) memberikan apresiasi atas pencapaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam mengelola keuangan daerah. Apresiasi ini disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024, yang dihelat di Gedung DPRD Kutim.
Mulyana, perwakilan Fraksi AKB, menyampaikan berbagai pandangannya mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jonni, tersebut. Hadir pula dalam acara ini Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten III, Sudirman Latif, beserta 21 anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Mulyana memaparkan dasar hukum penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri terkait. Ia menekankan bahwa penyampaian nota penjelasan Raperda ini merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam kerangka hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Fraksi AKB menyampaikan apresiasi khusus atas capaian Kutim dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi pencapaian ini,” ujar Mulyana.
Namun, ia tidak berhenti di situ. Dengan penuh optimisme, Mulyana mendorong adanya perbaikan lebih lanjut dalam tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, perbaikan tata kelola keuangan daerah ini bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan perbaikan ini, diharapkan ekonomi daerah bisa tumbuh lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” jelas Mulyana.
Tak lupa, Mulyana mengingatkan pentingnya evaluasi dan perencanaan matang untuk masa depan. Ia berharap pencapaian dalam pengelolaan keuangan ini dapat terus ditingkatkan melalui upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)