Klausa.co

Warga Empat Desa di Paser Tolak Tegas Perpanjangan HGU PTPN IV, Minta Dua Ribu Hektare Tanah Ada

Foto bersama Komisi I DPRD Kaltim dan warga empat desa di Kab. Paser, usai RDP membahas perpanjangan HGU PTPN IV Regional 5. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Empat desa di Kabupaten Paser kembali bersuara. Setelah lebih dari 40 tahun hidup di bawah bayang konflik agraria dengan PTPN IV Regional 5 (eks PTPN VI), warga Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan negara tersebut.

Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan antara Koalisi Warga Empat Desa dan Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Senin (10/11/2025). Rapat juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Paser serta sejumlah tokoh masyarakat adat.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut pihaknya menampung aspirasi warga dan mendorong adanya ruang komunikasi terbuka dengan manajemen PTPN IV.

“Selain komunikasi, masyarakat juga berharap ada ruang ekonomi yang bisa dimanfaatkan, seperti program CSR atau pemanfaatan sebagian lahan untuk kepentingan desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian di Sungai Pinang, Ada yang Baru Bebas dari Penjara

DPRD Kaltim, kata dia, menilai persoalan agraria di wilayah itu semestinya tidak diselesaikan lewat jalur hukum, melainkan dengan pendekatan dialog dan non-litigasi yang menguntungkan kedua pihak.

“Kami ingin PTPN tetap bisa beroperasi, tapi masyarakat juga merasakan manfaatnya. Persoalan ini panjang, sejak HGU terbit tahun 1982 hingga sekarang masih menyisakan luka,” ucap Salehuddin.

Pertemuan itu menghasilkan lima kesepakatan penting. Di antaranya, meminta Pemkab Paser aktif berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendesak PTPN IV Regional 5 mencabut laporan pidana terhadap warga di Polres Paser. Komisi I DPRD Kaltim juga akan berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi bersama.

Selain itu, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas di lapangan serta memastikan PTPN IV menghormati hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah operasionalnya.

Baca Juga:  Jembatan Mahakam I Ditabrak Lagi, DPRD Dukung Kejati Usut Tuntas Kelalaian Berulang

Sementara itu, Syahrul M, perwakilan masyarakat adat kelompok Awa Kain Nakek Bolum, mengatakan pihaknya menerima hasil rapat tersebut dan berharap seluruh pihak menepati komitmen.

“Kami hanya ingin poin kelima dijalankan, agar hak-hak masyarakat adat benar-benar dihormati,” ujarnya.

Syahrul mengingatkan kembali peristiwa tahun 1982 ketika aparat bersenjata mendampingi pembukaan lahan PTPN VI. Kala itu, warga yang menolak disebut sebagai penghambat pembangunan, bahkan sebagian dituduh simpatisan PKI.

“Aparat menembakkan senjata untuk menakuti warga. Orang tua kami trauma. Kami tidak ingin kejadian itu terulang lagi,” tegasnya.

Kini, kata Syahrul, ia justru menghadapi kriminalisasi. Ia dilaporkan karena dianggap menghalangi aktivitas perkebunan, padahal hanya memasang baliho dan mendirikan pondok di atas lahan yang menurut warga sudah tidak lagi memiliki dasar hukum.

“HGU PTPN sudah habis 31 Desember 2023, sementara aksi kami dilakukan 21 April 2025. Kami bukan menolak HGU sepenuhnya, hanya menolak perpanjangan di wilayah kami,” jelasnya.

Baca Juga:  SOMASI Kaltim: Menolak Kotak Kosong, Menyelamatkan Demokrasi Pilgub 2024

Warga empat desa itu menuntut agar sekitar dua ribu hektare lahan dikembalikan sebagai tanah ulayat yang bisa dikelola bersama untuk pertanian rakyat. Dari total lahan PTPN di kawasan Tabarak yang mencapai lebih dari tujuh ribu hektare, mereka hanya meminta sebagian kecil yang dianggap sebagai ruang hidup.

“Itu satu-satunya tanah yang tersisa bagi kami. Jika dikembalikan, kami akan kelola bersama untuk pertanian dan perkebunan rakyat,” ujar Syahrul.

Untuk mencari titik temu, Komisi I DPRD Kaltim berencana berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

“Jadwal konsultasi akan disesuaikan dengan agenda Banmus DPRD Kaltim, kemungkinan pertengahan Desember,” kata Salehuddin. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co