Klausa.co

UMK dan UMSK 2025 Diumumkan: Samarinda hingga Bontang, Berapa Angkanya?

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Istiemewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kaltim untuk tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024). Kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya menandai komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan pekerja.

Dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Samarinda, Akmal menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun depan dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang telah direkomendasikan melalui bupati atau wali kota.

“Semua UMK kabupaten/kota sudah ditetapkan, kecuali Mahakam Ulu yang belum menyerahkan hasil keputusan mereka. Sementara itu, UMSK baru diterima dari tujuh wilayah, minus Balikpapan dan Kutai Barat,” ujar Akmal, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.

Baca Juga:  Cap Go Meh Art and Culture Festival 2025 Digelar di Samarinda

Akmal menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Pasal 6 dan 9 regulasi tersebut mengatur tata cara penghitungan serta penerapan upah minimum, yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Ia juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini tanpa menurunkan upah yang sebelumnya sudah lebih tinggi dari nilai UMK atau UMSK.

“UMK dan UMSK berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” tegasnya.

Rozani Erawadi menambahkan, kenaikan UMK mengikuti keputusan presiden yang berlaku secara nasional. Sementara itu, UMSK disesuaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di masing-masing sektor.

“Pada prinsipnya, UMK lebih tinggi daripada UMP, sehingga upah riil mengacu pada UMK dan UMSK,” jelas Rozani.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Putus Zam Lepas dari Jerat Hukum, Pengacara Minta Jaksa Agung Tegur Pejabat Kejaksaan Kaltim

Rincian UMK dan UMSK 2025

Berikut ini adalah rincian UMK 2025 di Kaltim:

Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53

Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19

Berau: Rp4.081.376,31

Kutai Timur: Rp3.743.820

Kutai Barat: Rp3.952.233,98

Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89

Samarinda: Rp3.724.437,20

Balikpapan: Rp3.701.508,68

Bontang: Rp3.780.012,66

Adapun nilai UMSK ditetapkan berdasarkan sektor usaha. Di Paser, sektor perkebunan sawit memiliki UMSK sebesar Rp3.636.000, sementara sektor pertambangan batu bara mencapai Rp3.728.045,02. Sementara itu, di Bontang, sektor industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen mencatat UMSK Rp3.997.363,39, dan sektor pertambangan gas alam Rp4.950.142,87.

“Keputusan ini sudah melalui rapat intensif bersama Dewan Pengupahan dan para pemangku kepentingan terkait,” kata Rozani. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co