Klausa.co

Sidang Pembunuhan Muara Kate: Saksi Meringankan Sebut Konflik Hauling dan Tekanan Aparat

Terdakwa Misran Toni saat akan menjalani sidang di PN Tanah Grogot. (Dok : JATAM Kaltim)

Bagikan

Paser, Klausa.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot kembali menggelar sidang perkara pembunuhan di Muara Kate dengan terdakwa Misran Toni, pada Senin (2/2/2026). Sidang ke-8 yang dimulai pukul 11.10 Wita itu beragendakan pemeriksaan saksi a de charge alias saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini berakar dari penyerangan di Posko Tolak Hauling Muara Kate pada 15 November 2024 lalu. Insiden tersebut menewaskan Russell dan melukai Anson. Konflik bermula dari penolakan warga terhadap aktivitas angkutan batubara PT Mantimin Coal Mining yang melintas di jalan umum dan dinilai membahayakan keselamatan warga.

Sebagai informasi, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Juli 2025. Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Sejak awal, tim kuasa hukum menyatakan perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konflik lingkungan dan dugaan kriminalisasi terhadap warga penolak hauling.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Satu Korban Luka Berat dengan Bola Mata Keluar

Dalam persidangan, penasihat hukum menghadirkan empat saksi, yakni Wartalinus (warga Muara Kate), Hendrik (warga Gunung Haruai), Asfiana (warga Batu Kajang), serta Karim, kerabat korban Anson. Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan keberatan atas kehadiran saksi dengan alasan hubungan kekerabatan. Namun Majelis Hakim menyatakan Wartalinus, Hendrik, dan Karim telah melampaui derajat kekerabatan ketiga sehingga keterangannya tetap sah untuk didengar.

Wartalinus menjelaskan bahwa aksi penghadangan truk batubara di Muara Kate dan Batu Kajang terjadi secara spontan akibat tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut keresahan warga telah berlangsung lama.

“Sudah banyak korban kecelakaan. Warga resah, termasuk kejadian yang menimpa Pendeta Pronika,” kata Wartalinus di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga:  Bocah 8 Tahun Alami Pendarahan Akibat Tindak Asusila Wanita Penyuka Sesama Jenis

Ia menegaskan, Misran Toni sejak awal dikenal sebagai warga yang konsisten menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum. Dalam proses penolakan tersebut, Wartalinus mengungkap adanya upaya lobi agar truk tetap diizinkan melintas.

“Ada anggota intel Polres Paser bernama Arif yang menyampaikan pesan supaya 50 truk dilepaskan,” ujarnya.

Menurut Wartalinus, Posko Tolak Hauling Muara Kate didirikan murni atas solidaritas warga tanpa sokongan dana pihak mana pun. Dukungan, kata dia, justru datang dari sesama pengguna jalan.

“Posko ini swadaya. Yang bantu itu sopir bus, sopir ekspedisi, sampai pedagang sayur,” ucapnya.

Saksi Hendrik menerangkan pertemuannya dengan Agustinus Luki alias Pajaji setelah peristiwa penyerangan. Ia menegaskan pertemuan tersebut hanya membahas upaya mencari pelaku penyerangan, bukan merencanakan tindakan apa pun.

“Yang dibicarakan hanya soal siapa pelaku dan bagaimana supaya cepat ditangkap,” kata Hendrik.

Baca Juga:  Misteri Delapan Tahun Terungkap, Perong, Buronan Pembunuh Vina Cirebon Tertangkap di Bandung

Ia juga membantah adanya pengisian buku tamu penginapan yang kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Sementara itu, Asfiana menyampaikan bahwa penolakan hauling batubara di Batu Kajang telah berlangsung sejak 2023. Penolakan dipicu maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan batubara.

“Warga sudah lama resah, tapi pemerintah tidak bertindak tegas. Bagi kami, MT justru selalu di garda depan menolak hauling,” ujarnya, seraya menegaskan keyakinan warga bahwa Misran Toni bukan pelaku penyerangan.

Adapun saksi Karim menjelaskan kondisi Anson selama menjalani perawatan pasca-penyerangan. Ia membantah adanya dugaan intimidasi terhadap korban.

“Anson sempat tidak sadar satu hari satu malam setelah operasi. Selama dirawat, warga rutin membesuk,” katanya.

Majelis Hakim menutup sidang dan menyatakan perkara pembunuhan Muara Kate akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal persidangan berikutnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co