Klausa.co

Samarinda Menghadapi Krisis Parkir Liar, 32 Jukir Dijaring dalam Operasi Gabungan

Operasi Penertiban Jukir Liar di Kota Samarinda pada Selasa (13/8/2024). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kota Samarinda sedang bergelut dengan masalah parkir liar yang telah meresahkan warga dan mengancam keselamatan lalu lintas. Insiden perusakan kaca mobil di restoran Mie Gacoan, Jalan Wahid Hasyim, Samarinda pada Minggu (11/8/2024) lalu, menjadi pemicu ketegangan yang mendorong Pemkot Samarinda untuk melancarkan operasi penertiban besar-besaran. Namun, apakah upaya ini cukup untuk menyelesaikan masalah atau hanya solusi sementara?

Pemkot Samarinda, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta, dan Satpol PP Samarinda, telah melakukan penertiban terhadap para juru parkir (Jukir) liar. Langkah ini menyusul temuan bahwa lokasi restoran di Jalan Wahid Hasyim, yang terletak di tanjakan dan dekat tikungan tanpa median jalan, sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Nasib Tragis Surianda, Tewas Diterkam Harimau yang Tiga Tahun Dirawatnya

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menilai bahwa penataan ulang kawasan tersebut sangat mendesak.

“Kami mendesak manajemen restoran untuk segera mengurus izin Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) dan menyediakan lahan parkir yang memadai,” ujarnya, menekankan urgensi tindakan yang harus diambil.

Advertisements

Dalam upaya jangka panjang, pemerintah kota memperkenalkan program “Samarinda Bebas Jukir Liar,” yang menargetkan penggunaan sistem pembayaran parkir non-tunai. Ini diharap sebagai solusi untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kecurangan.

“Pembayaran non-tunai diharapkan bisa menekan praktek parkir liar yang merugikan masyarakat,” tambah Manalu.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Sidak Pasar, Antisipasi Harga Bahan Pokok yang Mulai Merangkak Naik

Namun, program ini juga menghadapi tantangan. Dishub Samarinda kini tengah berkoordinasi dengan bank-bank untuk mempermudah pembayaran melalui QRIS di lokasi strategis. Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar untuk mengubah sistem parkir menjadi lebih modern dan aman.

Selain itu, Pemkot Samarinda mengatasi masalah trotoar yang sering digunakan pedagang, memicu gangguan bagi pejalan kaki, dan membuka celah bagi para jukir liar.

Advertisements

“Kami memberi batas waktu hingga 17 Agustus untuk menghentikan aktivitas di atas trotoar. Jika tidak, penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP,” tegas Manalu.

Baca Juga:  Diskusi Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar Soal SDN 005 Muara Badak

Sementara itu, operasi penertiban yang dilakukan Polresta Samarinda berhasil menjaring 32 jukir liar, dengan harapan untuk mencegah terulangnya perusakan kendaraan. Kepala Bagian Operasi Polresta, Kompol Supriyadi, menyatakan bahwa upaya ini akan melibatkan pembinaan agar jukir liar lebih memahami peran mereka.

Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah kota untuk menata ulang sistem parkir dan mengurangi kemacetan. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co