Klausa.co

Rute Internasional Kuala Lumpur–Samarinda Dinilai Bisa Dongkrak Pariwisata Kukar, Baharuddin Ingatkan Tetap Ramah Lingkungan

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rencana dibukanya rute penerbangan internasional dari Kuala Lumpur menuju Bandara APT Pranoto Samarinda membuka peluang baru bagi sektor wisata di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, di balik peluang itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengingatkan bahwa perlu ada perencanaan ruang dan perlindungan lingkungan yang matang jika pemerintah benar-benar ingin mengembangkan pariwisata di Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya Muara Badak dan Marang Kayu.

Demmu menyebut, daya tarik wisata pesisir di dua kecamatan tersebut bisa terangkat jika akses udara internasional mulai tersedia. Tetapi dia menggarisbawahi satu persoalan, sebagian besar wilayah pesisir di Muara Badak saat ini berada dalam zona peruntukan industri sesuai Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW).

Baca Juga:  Konflik di Morowali jadi Pembelajaran Kaltim, Reza akan Panggil Perusahaan yang Pekerjakan TKA

“Kalau bicara wisata, RTRW-nya harus mendukung. Sekarang pesisir Muara Badak mayoritas kawasan industri. Artinya perlu strategi supaya wisata tetap bisa berkembang,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Selain potensi wisata bahari, ia menilai peluang lain seperti wisata kebun buah, terutama durian, juga bisa menjadi alternatif yang menarik bagi wisatawan luar negeri yang datang melalui Kota Tepian.

Namun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim itu menegaskan, pengembangan wisata di pesisir Kukar tak boleh melepas perhatian pada kelestarian alam. Menurutnya, beberapa titik pesisir rawan abrasi dan bahkan berpotensi terdampak bencana besar jika tata ruang dan perlindungan kawasan tidak diperhatikan.

“Pengelola wisata harus menjaga alam, jangan semua dibabat. Pemerintah wajib memberi arahan agar yang dikembangkan itu wisata ramah lingkungan,” kata dia.

Baca Juga:  Masyarakat Kaltim Diharapkan Bisa Merasakan Manfaat Perda Bantuan Hukum Secepatnya

Demmu mengusulkan perlunya zona pelindung minimal 50 meter dari garis pesisir untuk meminimalkan dampak gelombang besar, banjir, atau kerusakan akibat abrasi. Tanpa perlindungan itu, ia menilai risiko bencana bisa meningkat seiring pesatnya aktivitas wisata maupun industri.

Terkait legalitas pengelola wisata, Demmu menyebut sebagian besar pemain lokal sudah mengurus sertifikat dan perizinan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kendati begitu, dia meminta pemerintah harus tetap mengawasi agar aktivitas wisata tidak merusak ekosistem pesisir.

“Kalau pengelola sudah punya sertifikat, itu legal. Tapi mereka tetap wajib menjaga lingkungan,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co