Samarinda, Klausa.co – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur (Satpol PP Kaltim) membuka kenyataan, bahwa praktik prostitusi dan kafe remang-remang di Samarinda belum benar-benar hilang. Razia yang dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Kapten Sudjono, Sambutan, dan kawasan Solong, Jalan Gerilya, menemukan dugaan kuat aktivitas ilegal yang berjalan di balik bisnis hiburan malam.
Temuan itu memicu reaksi cepat dari Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Subandi. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembiaran yang tak boleh terus berulang, terlebih lokasi yang disasar operasi berada di dekat fasilitas pendidikan.
“Kalau memang praktik itu dilarang, apalagi menyerupai lokalisasi, Satpol PP dan instansi terkait harus menindak tegas. Tidak boleh ada proses ilegal,” ujar Subandi, Selasa (25/11/2025).
Politikus PKB itu mengingatkan bahwa kawasan tersebut pernah menjadi lokalisasi yang dilegalkan, sebelum akhirnya ditutup permanen oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa. Karena itu, ia menegaskan tak ada ruang bagi aktivitas serupa untuk muncul kembali dalam bentuk apa pun.
“Semua yang ilegal harus diakhiri. Instruksi menteri waktu itu jelas: tutup permanen,” tegasnya.
Subandi menyatakan DPRD Kaltim siap memperkuat koordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Satpol PP untuk memastikan penertiban berjalan konsisten. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga soal perlindungan warga, terutama para pelajar yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.
“Kasihan anak-anak kita. Tiap hari lewat sana dan melihat hal-hal yang tidak baik. Harus ada tindakan konkret, tutup, dan tidak ada toleransi,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)
















