Berau, Kluasa.co – Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil meringkus seorang mucikari yang menjajakan anak-anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Mucikari yang telah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Berau tersebut seorang perempuan muda berinisial IW (22).
Pelaku ditangkap seusai jajaran Polres Berau yang sedang melakukan razia rutin di bulan Ramadan, mendapati remaja perempuan di bawah umur sedang berduaan dengan pria tua di dalam kamar hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (16/4/2022).
“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari razia yang kami lakukan sebelumnya. Saat itu kami mendapati anak di bawah umur sedang ngamar dengan pria tua di dalam kamar hotel,” terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui rilisnya, Senin (18/4/2022).
Singkat cerita, remaja perempuan dan pria tua pengguna layanan esek-esek itu dibawa untuk ditindak lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau. Kepada penyidik, pria tua itu mengaku menggunakan pelayanan esek-esek remaja perempuan tersebut melalui perantara pelaku.
“Pria ini mengaku mendapatkan remaja perempuan ini tadi, melalui perantara seorang muncikari,” ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi segera melakukan pengejaran. Singkatnya, IW diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb. Dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, IW yang sudah berstatus ibu rumah tangga itu mengakui seluruh perbuatannya.
“Cara kerjanya, pelaku ini mencarikan anak dibawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan pria dewasa,” terangnya.
AKBP Anggoro menjelaskan, pelaku mucikari ini mencari remaja perempuan di bawah umur untuk dikerjakan sebagai PSK. Usai mendapat pelanggan, korban diajak check ini di hotel melalui tersangka.
“Biaya yang dipatok adalah Rp 300 ribu. Dari korban, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, sementara korbannya dapat Rp 200 ribu,” jelas AKBP Anggoro.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Anggoro, aksinya itu baru dilakukan sekali. Namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku sudah menjalani bisnis lendiri ini berulang kali. “Sementara masih kami dalami lagi,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)