Klausa.co

Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Maslih alias Mamat (55) ditangkap petugas akibat ulahnya meneror dan mencuri kotak amal di sejumlah masjid dan langgar di wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co Polisi berhasil meringkus pelaku penebar teror di masjid dan langgar di sekitar wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku teror dengan cara mengirimkan ancaman pembunuhan melalui secarik surat itu bernama Maslih alias Mamat.

Pria 55 tahun tersebut ditangkap Tim Algator Satreskrim Polres Kukar ketika sedang berada di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, Selasa (31/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

Maslih diburu aparat kepolisian setelah aksi terornya terekam CCTV dan belakangan viral di ragam media sosial, pada Senin (30/5) malam. Dalam video, tampak Maslih menaruh surat ancaman itu di atas sejadah imam salat.

Bunyi di dalam surat itu, Maslih mengancam para pengurus Masjid untuk menyiapkan sejumlah uang apabila tidak ingin dibunuh olehnya. Aksinya itu lantas dilaporkan warga ke aparat kepolisian hingga akhirnya dia ditangkap petugas kurang dari 24 jam.

Baca Juga:  Geger Mayat Bayi Laki-laki Usia 3 Hari Ditemukan Membusuk di Saluran Air

“Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan. Kami kemudian menerima informasi ada seseorang dengan ciri-ciri mirip dengan pelaku,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat dikonfirmasi, Selasa sore.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Singkat cerita, saat diintrogasi Maslih mengakui perbuatannya menebar teror lewat surat yang ditulisnya ke sejumlah masjid di kawasan Kukar, Samarinda dan Balikpapan.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Tidak hanya tebar teror dia juga mencuri kotak amal dibeberapa tempat dengan cara memecahkan kotak amal menggunakan batu dan menaruh selembar surat ancaman membunuh,” terang AKBP Arwin.

Setelah mengakui perbuatannya, Maslih dan sederetan barang buktinya digiring petugas ke Mako Polresta Kukar guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Hingga akhirnya terungkap motif dari aksi teror yang dilakukan Maslih.

“Motifnya karena pelaku tidak memiliki keluarga dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga melakukan cara singkat dengan mencuri kotak amal dan menebar teror dan ancaman,” ucapnya.

Baca Juga:  Kejari Kubar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Perwira menengah Polri itu menyebut saat pelaku ditangkap, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas. Maslih mengaku dirinya tinggal di Kecamatan Samboja. Polisi tengah mencari kerabat Mamat guna diminta keterangan apakah yang bersangkutan normal atau ada dugaan gangguan jiwa.

“Pengakuan dia tinggal di daerah Samboja, kami akan cari ada keluarga dia di sana atau tidak. Terkait kartu kuning (keterangan gangguan jiwa) belum kami temukan. Namun masih perlu dilakukan penyelidikan apakah pelaku pernah di rawat di RSJ atau tidak,” ucapnya.

Disinggung mengenai surat ancaman yang disebarkan Mamat, ada yang ditulis gunakan tangan dan ada pula yang dicetak melalui fotokopi. Dari hasil penyelidikan dipastikan tulisan pelaku sangat identik dengan di dalam surat.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Kukar Pahami Perda Pelayanan Publik, Seno Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017

“Untuk nama Jenderal Nurdin dan Abu Bakar serta 3.000 orang yang siap bergerak diduga digunakan untuk mengancam. Tetapi masih perlu kami dalami lagi lebih lanjut. Apakah nama yang disebutkan itu ada, atau hanya fiktif imaginasi pelaku,” sebut dia.

Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan ancaman, selembar daftar nama-nama masjid, pulpen, motor dan batu untuk memecahkan kotak amal.

“Untuk motor itu, karena tidak ada plat nomor kami masih selidiki lagi. Apakah milik dia atau hasil dari tindak pidana pencurian atau bukan masih belum diketahui,” kata dia.

Kini, Mamat sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Tim Redaksi Klausa)

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co