Klausa.co

Polisi Gadungan Tangkapan Polda Kaltim Ternyata Pencuri Perhiasan Seharga Rp 80 Juta

Rieky Jamhari saat dimintai keterangan akibat ulahnya mengaku-ngaku anggota polisi. (Foto : Humas Polda Kaltim)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap tindak kejahatan yang sudah dilakukan perwira polisi gadungan bernama Rieky Jamhari. Pria asal Balikpapan itu sebelumnya ditangkap polisi saat sedang berkunjung ke kantor Ditsamapta Polda Kaltim pada Rabu (18/5/2022) siang.

Saat itu Rieky datang ke kantor Ditsamapta Polda Kaltim dengan mengenakan seragam perwira polisi berpangkat Ipda. Kepada polisi bintara yang sedang bertugas, Rieky berbicara ketus. Dia mengaku sedang mencari rekannya yang disebutnya bertugas di Ditsamapta.

Namun orang yang di maksud tidak bertugas di Satuan tersebut. Singkatnya, polisi curiga dengan gerak-gerik Rieky yang mengaku baru pindah tugas dari Bareskrim Mabes Polri.

Rieky yang saat itu diajak mengobrol dengan bahasa sesama anggota kepolisian, tidak bisa menjawab pertanyaan. Hal itu menimbulkan kecurigaan pada polisi bintara tersebut.

Advertisements

Selain itu, dia juga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Karena ketahuan jadi polisi gadungan, Rieky langsung diringkus untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditkrimum Polda Kaltim, terungkap kalau Rieky ternyata merupakan pelaku pencurian emas dan jam tangan mewah.

Seperti jatuh tertimpa tangga, Rieky si polisi gadungan kini dijebloskan ke dalam penjara. Buah akibat mengaku-ngaku polisi, ternyata pelaku pencurian perhiasan.

Baca Juga:  Tahanan Polres Kubar Meninggal Akibat Dianiaya, 5 Orang Jadi Tersangka, 4 Polisi Diberi Sanksi

“Dari hasil penyelidikan kami, ternyata dia ini terlibat kasus pencurian sejumlah perhiasan dan jam tangan milik rekan satu kamarnya di apartemen di Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Kamis (19/5/2022).

Advertisements

Yusuf menjelaskan, tindak kejahatan polisi gadungan tersebut terungkap, setelah korban membaca berita Rieky yang ditangkap pada Rabu (18/5). Korban kemudian mendatangi Mako Polda Kaltim untuk membuat laporan.

“Sejauh ini, kami belum tau. Apakah korban ini mengenali pelaku sebagai polisi atau bukan. Namun yang jelas, terungkapnya kasus ini setelah pelaku kami tangkap. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa Jatanras Polda Kaltim,” ucapnya.

Baca Juga:  Kukar Bersih-bersih, 700 Lebih Botol Miras Dimusnahkan untuk Cegah Gangguan saat Idulfitri

Dari hasil penyidikan, diketahui Rieky mencuri perhiasan emas dan jam tangan senilai Rp 80 juta. “Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencurian. Untuk tindak kejahatan dengan mengaku-ngaku polisi sampai saat ini belum ada laporan,” ucapnya.

Atas perbuatannya Rieky dijerat polisi dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta pasal 362 KUHP terkait tindak kasus pencurian.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co