Samarinda, Klausa.co – Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menangkap pelaku penipuan di sejumlah toko emas yang sempat viral di media sosial.
Pelaku yang mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda itu seorang perempuan bernama Puji Setianingsih (28).
Puji diketahui telah melakukan aksi penipuan di belasn toko perhiasan di Kota Samarinda.
Caranya hanya dengan berbekal handphone dan aplikasi editing poto. Serta mempelajari tutorial cara membuat bukti transfer M-Bangking palsu dari Youtube.
Modusnya, perempuan muda itu mendatangi toko perhiasan untuk membeli emas. Saat akan membayar, Puji berpura-pura tidak membawa uang tunai. Kemudian memilih pembayaran melalui transfer M-Bangking.
Tanpa sepengetahuan korban, ternyata bukti transferan pembayaran yang ditunjukkan Puji merupakan gambar hasil editan alias transaksi palsu. Tindak kejahatan Puji ini sempat viral di media sosial dan sampai ke meja kerja polisi.
Singkatnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Puji saat akan melakukan kembali aksi penipuannya di salah satu toko emas di Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu pada Senin (9/5/2022) lalu.
“Kasus penipuan ini sempat viral, berdasarkan hasil laporan kami tindak lanjuti dan amankan pelaku dengan modus operandi melakukan penipuan pembayaran transaksi online palsu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis, Jumat (13/5/2022).
Kombes Ary mengatakan, aksi penipuan Puji terungkap setelah banyak menerima laporan, serta perbuatannya yang juga sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, diketahui Puji sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di 15 TKP toko perhiasan di Samarinda.
“Caranya tersangka ini berpura pura membeli emas dan membayarnya dengan online atau M-Bangking (transfer). Tapi bukti struk yang diberikan ke korban adalah hasil editan alias palsu,” terangnya.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu mengungkapkan, bahwa pelaku sebenarnya tidak memiliki rekening ataupun mobile banking. Namun, karena bujuk rayu dari tersangka, korban akhirnya percaya kalau uang pembayaran emas sudah ditransfer.
“Sebelum memberikan bukti transfer palsu kepada korbannya, tersangka lebih dulu mengedit bukti pembayaran bank melalui aplikasi di handphone miliknya. Itu dia pelajari dari media sosial. Jadi dia tinggal mengubah nama, bank tujuan dan angka yang ada di dalam situ,” bebenya.
Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta. Kepada polisi, Puji mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Selain buat kebutuhan sehari-hari, sebagian hasil menipu ini digunakan pelaku untuk judi online. Emas hasil penipuan itu dijual pelaku kembali ke beberapa toko perhiasan,” tandasnya.
Ditambahkan Ary, dari pengungkapan kasus ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang sisa hasil tindak penipuan pelaku, emas dan handphone.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)