Klausa.co

Pimpinan Pondok Pesantren di Kukar Cabuli Santriwati Sampai Hamil Tiga Bulan

Ustaz berinisial AA saat digiring petugas kepolisian. Pimpinan Ponpes di Tenggarong, Kukar, Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur sampai hamil tiga bula. (Foto : Polres Kukar)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang ustaz berinisial AA yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Informasi dihimpun, AA yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kukar, diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur sampai korban berbadan dua.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso membeberkan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka pria 43 tahun tersebut. AA yang sempat menjadi buronan polisi, ditangkap tanpa perlawanan dari tempat pelariannya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) Lalu.

“Tersangka ini pimpinan pondok pesantren di Tenggarong, Kukar. Pelaku sempat jadi buronan, lalu dijemput dari tempat pelariannya di perbatasan antara Tuban dan Bojonegoro,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:  Tak Diberi Minum, Pria Ini Habisi Nyawa Kawannya Sendiri

Perilaku bejat guru agama tersebut dilakukan pertama kali pada 15 Januari 2021 hingga 13 Desember 2021 lalu. Saat melancarkan aksi cabulnya, pria 48 tahun itu mengiming-imingi korban untuk menjadi pimpinan di salah satu ponpes miliknya.

Kepada polisi AA mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu setiap harinya. AA kerab menyetubuhi korban di salah satu kamar di ponpes miliknya tersebut.

“Modusnya tersangka menjanjikan korban untuk menjadi pimpinan di salah satu ponpes miliknya. Korban setiap harinya diberikan uang oleh pelaku,” terang AKP Dedik.

Remaja 15 tahun yang dicabuli berulang kali oleh pelaku itu kemudian mengandung dan dinikahi AA secara sirih pada 25 Desember 2021 lalu. Pernikahan tersebut dilaksanakan pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Baca Juga:  Robin Hood Samarinda Ditangkap Polisi, Gasak Uang Rp 6 Juta Dibagikan ke Orang Susah

“Tersangka berulang kali setubuhi korban di sebuah kamar di pondok pesantren tersebut,” ungkapnya.

Orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, kemudian melaporkan AA ke Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu. Selama dua bulan polisi lakukan penyelidikan, AA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2022 lalu.

Pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sempat ditetapkan sebagai buronan. AA lalu ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah desa di Tuban berbatasan dengan Bojonegoro, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.

Dedik Santoso menjelaskan, saat proses penyelidikan AA pergi ke luar daerah guna menghadiri acara keluarga di Tuban Jawa Timur.

“Tetapi AA yang kami lakukan panggilan pertama, sempat mangkir karena alasan masih menjalani isolasi mandiri,” jelasnya.

Baca Juga:  Tangani Perkara Harta Gono-gini, Advokat di Bontang Ini Dijadikan Tersangka

Namun tersangka tak kunjung kembali ke Tenggarong, Kukar, hingga akhirnya ditetapkan polisi sebagai buronon.

“Kami lakukan koordinasi. Tersangka lalu ditangkap jajaran Polres Bojonegoro di salah satu rumah warga di perbatasan Tuban dan Bojonegoro,” imbuhnya.

AA kemudian diserahkan dan ditahan di Polres Kukar sejak 25 Maret 2022 lalu. Dia dijerat polisi dengan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, no 35/2014.

“Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co