Samarinda, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2021, Rabu (22/9/2021).
Terdapat perubahan dalam APBD Perubahan 2021, yakni penambahan anggaran sebesar Rp 723.444.826.684 yang semula Rp 2.591.827.044.000,- menjadi Rp 3.315.271.870.684.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut jika Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan fokus pada penanganan banjir di salah satu sektor realisasi anggaran.
“Penanganan banjir adalah fokus kita. Salah satu program prioritas kita. Walaupun di tengah keadaan anggaran yang sangat terbatas, tapi berbagai inovasi akan telah kita mulai dan terus kita lakukan,” ucapnya.
Kegiatan Penanganan banjir menjadi salah satu proyek yang prioritas Pemkot Samarinda, terutama dalam pembangunan dua folder pengendali banjir di kawasan Samarinda Utara sebagai bentuk membendung air dari arah Badak Mekar Kutai Kertanegara.
Sehingga akan meminimalisir banjir di kawasan Pampang, Lempake, Bengkuring, Griya Mukti. Perencanaan proyek ini akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Selain itu Andi Harun juga menyatakan akan melakukan rehabilitasi drainase secara bertahap dan melakukan edukasi kepada masyarakat guna bersama-sama menangani banjir.
“Akan kita lakukan rehabilitasi drainase, pengangkatan sedimentasi secara bertahap. Kemudian juga mengedukasi masyarakat agar sampah tidak menjadi beban tersendiri bagi drainase kita,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)