Samarinda, Klausa.co – Kejahatan pertambangan ilegal kembali terjadi di Samarinda. Aktivitas merusak lingkungan itu bahkan begitu terang-terangan dilakukan. Tepatnya di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Mirisnya lokasi mengeruk emas hitam tersebut dilakukan hanya berjarak lima meter dari badan jalan. Juga tak jauh dari permukiman warga. Temuan ini semakin membuktikan, bahwa kegiatan ilegal mining memang tak terkendali.
Diduga dampak dari sentralisasi kewenangan. Pasalnya, pengaturan pertambangan mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan kini ditarik ke pemerintah pusat.
Selain itu, lonjakan harga batu bara yang tercatat pada 15 September 2021 sebagai puncak dengan nilai US$ 180,6/ton, turut diduga menjadi sebab lain dari maraknya bisnis yang tidak sesuai prosedur tersebut.
Menyeruaknya aktivitas penambangan dilokasi ini bermula dari beredarnya dua potongan video berdurasi 10 dan 14 detik media sosial platform Facebook yang memperlihatkan para pelaku bekerja di malam hari.
Dalam video tersebut, truk nampak berjejer menunggu antrian memuat batu bara yang telah dikeruk. Coba melakukan penelusuran, pada Selasa (21/9/2021) siang, lokasi tersebut nampak tak lagi ada aktivitas galian dan coba ditutupi dengan terpal 10 meter.
Dijelaskan warga sekitar bernama Arsad, jika dulunya lahan tersebut adalah milik saudaranya yang memang pernah digarap pelaku penambang ilegal lainnya, beberapa tahun silam.
“Kebetulan itu lahannya milik saudara saya. Bekas di tambang ilegal dulu itu masih ada menyisakan lubang, sekarang itu (bekas lubang galian) sering dibernangin sama anak-anak. Takut kalau ada yang sampai tewas di sana,” ungkapnya ketika ditemui.
“Karena kalau sampai ada yang tewas, nanti yang punya lahan terseret masalah. Jadi saudara saya ini minta tolong ke saya, untuk mencarikan orang yang bisa menimbun lubang itu,” sambungnya.
Atas permohonan saudaranya itu, Arsad lantas mencari pemilik alat berat jenis ekskavator yang dapat menimbun lubang tersebut.
“Kebetulan saya dapat kenalan, namanya Sapri. Sama saya dia mengaku sanggup ngerjakan dengan syarat diperbolehkan untuk mengeruk batu bara sebagai biaya pengerjaannya,” tambahnya.
Mendengar permintaan itu, awalnya Arsad enggan mengiyakan. Namun karena si pemilik alat berat memaksa dan berjanji siap untuk menanggung apabila dikemudian hari timbul permasalahan. Alhasil Arsad pun akhirnya mempersilahkan.
Saat mendapat persetujuan, si pemilik alat berat langsung mengerjakan penutupan lubang galian terdahulu. Akan tetapi, setelah itu lubang baru pun dikeruk dan telah berjalan sejak sebulan terakhir dengan hasil galian sekira 600 ton emas hitam.
“Saya tahunya dari sopir truk yang menerima muatan. Sudah sebulan katanya, dan kira-kira sudah sekitar 600 ton muatan yang diangkut,” bebernya.
Dari pantauan dilapangan, galian baru tersebut memiliki luas sekira 20×10 meter dengan tumpukan batu bara yang tak sempat diangkut para pelaku dan dibiarkan begitu saja terpapar sinar matahari.
“Kemarin itu juga dapat infonya, batunya dijual ke salah satu Jetty di (Kecamatan) Sungai Kunjang,” timpalnya.
Seperti sedang bermain petak umpet, para pelaku galian baru ini selalu melakukan aktivitas pada saat malam menjelang.
“Kerjanya malam. Terus truknya bejejer, mungkin sampai 20 unit yang mengantri itu,” katanya.
Hingga pada akhirnya aktivitas yang meresahkan itu pun viral dan pemilik ekskavator menghilang, tanpa menunaikan janjinya kepada Arsad untuk menimbun ulang seluruh galian.
Arsad pun mengaku kesal dengan ulah penambang ilegal tersebut, lantaran kabur dengan membiarkan lubang menganga.
“Pas viral, saya di kebun. Baru hari ini pulang dari kebun terus ke sana, sudah ngga ada mereka. Kabur semua ekskavatornya. Parahnya malah dibiarkan lubangnya menganga lagi,” kesalnya.
Selain itu, Arsad turut mengaku siap untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya apabila nantinya ada aparat yang hendak menindak para pelaku tambang ilegal tersebut.
“Saya akan sampaikan apa adanya kalau sampai nanti lubang ini disidak. Karena mereka dari awal yang nekat mau ngeruk,” ucapnya.
Ditambahkan Arsad, bahwa para pelaku pernah menyampaikan kepada dirinya. Aktivitas pertambangan ilegal itu bisa berjalan lancar dengan modus izin pematangan lahan.
“Saat saya tanya, mereka ngakunya sudah izin. Tapi pematangan lahan. Ngakunya izin ke Polsek Sungai Pinang,” kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol M Jufri Rana membantah atas informasi tersebut. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin untuk pematangan lahan.
“Bukan kewenangan kami itu. Gak benar itu ngakunya begitu,” tegas perwira kepolisian berpangkat melati satu emas ini.
Jufri sapaan karibnya, bahkan mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut saat media mengkonfirmasi temuan tersebut. “Saya belum monitor, baru tau ini. Saya coba cari tau dulu,” sambungnya.
Atas adanya temuan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, ke depannya Jufri akan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.
“Ya kami tindaklanjuti. Akan kami cek dulu, setelah itu koordinasi dengan Satreskrim, biasa yang menangani di Unit Tipiter di Polresta. Sementara itu aja. Cuman sekali lagi saya tegaskan, kalau untuk izin itu ngga benar. Ngga ada kami bisa ngeluarkan seperti itu,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak berwenang yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi atas temuan ini.
“Yang ini kami belum mendapat laporan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) ESDM Kaltim, Azwar Bursa dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/9/2021).
Keterlambatan mendapatkan informasi tersebut diduga, sebab ESDM Kaltim saat ini yang tengah berfokus melakukan survei lapangan pada dugaan konsesi lainnya. Yakni yang berada di kawasan Muang, Kecamatan Samarinda Utara.
“Baru aja kemarin kami selesai dari pengecekan tambang ilegal di Muang. Kami di sana memastikan kondisi konsesi ilegal atau engga. Dalam sekarang masih dalam tahap menyusun berkas laporannya. Belum bisa kami beritahu hasilnya,” ungkap Azwar.
Namun demikian, Azwar menegaskan setelah mendapatkan laporan adanya dugaan ilegal minning yang lain seperti di Jalan Gerilya dan belakang Kampus UINSI Samarinda, nantinya ia bersama jajaran tetap akan melakukan tindaklanjut lapangan.
“Ini bentuknya sebagai tanggungjawab moral dan kami pastinya akan bergerak,” tegasnya.
Lanjut Azwar, mula-mula lebih dulu ia akan melakukan pengecekan melakukan pemetaan yang ada di tim IT ESDM Kaltim.
“Nanti kami cek dulu di IT soal pemetaan konsesi yang ada. Jika yang disebutkan berada diluar konsesi legap baru akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan,” bebernya.
Secara mekanisme, setelah mendapatkan bukti lapangan nantinya ESDM Kaltim akan merangkumnya dalam bentuk berkas pelaporan yang ditujukan ke pusat di Kementrian ESDM.
“Di pusat nanti, itu ada yang namanya Satgas Ilegal Minning. Mungkin teman-teman pers baru mengetahui ini. Dan dari satgas ini nantinya yang akan koordinasi melakukan penindaknnya termasuk ke ranah pidanannya,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)