Klausa.co

BNNP Kaltim Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu di Samarinda, 551 Gram Disita

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap modus baru dalam distribusi narkoba, Sebanyak 551 gram sabu berhasil disita dari dua lokasi berbeda. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua kasus pengungkapan sabu di Samarinda berhasil digagalkan dengan total barang bukti 551 gram sabu yang disita dari dua lokasi berbeda.

Kasus pertama terjadi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Asam Ilir. Berkat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas BNNP Kaltim segera bergerak. Pada Senin malam, 22 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, seorang pria berinisial JS ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 501 gram sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam dan diletakkan di depan sepeda motornya.

“Kami menemukan JS dengan modus yang cukup berbeda. Dia mencoba menyembunyikan sabu dalam plastik hitam yang tampak seperti sampah biasa,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro.

Baca Juga:  Pejabat Pemkot Bontang Diciduk Polisi Ketika Sedang Asik Menghisap Sabu-sabu

Menurut Tejo, sabu tersebut didapatkan JS dari seseorang berinisial JN, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain sabu, petugas juga menyita sepeda motor dan ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Advertisements

Tak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 31 Juli 2024, tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Gerilya. Seorang pria berinisial SN diciduk oleh petugas setelah kedapatan membawa satu kotak teh yang ternyata berisi sabu seberat 50 gram.

Baca Juga:  Pria di Balikpapan Nekat Curi Handphone Tetangganya untuk Beli Sabu

“SN menggunakan kotak teh untuk menyamarkan sabu, agar tidak mudah terdeteksi selama pengiriman,” tambah Tejo. SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang hingga kini juga masih diburu.

Dalam dua kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu, sepeda motor, serta dua ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan mereka. Keduanya terancam hukuman berat karena dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami pastikan, seluruh barang bukti dari kedua kasus ini sudah dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Tejo.

Ia menambahkan, BNNP Kaltim akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berharap informasi yang diberikan warga bisa membantu mempercepat tindakan penegakan hukum,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co