Klausa.co

Pemkot Samarinda Gandeng BNN, Prioritaskan Rehabilitasi untuk Kurangi Penyalahguna Narkoba

Pemkot Samarinda bersama BNN RI melakukan penandatanganan rehabilitasi gratis. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang menguatkan langkah dalam menangani permasalahan narkoba di Kota Tepian. Tidak hanya dengan memberantas peredarannya, tetapi juga memberikan pilihan bagi para penyalahguna dengan rehabilitasi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Samarinda mendukung program rehabilitasi yang dijalankan oleh Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah. Dukungan dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sinergi antara Pemkot Samarinda, Balai Rehabilitasi Tanah Merah, dan BNN Kota Samarinda di Balai Kota Samarinda pada Rabu (5/2/2025).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pendekatan yang lebih humanis dalam menangani penyalahguna narkoba menjadi prioritas.

“Ini juga sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memberikan kesempatan bagi para narapidana kasus narkotika untuk pulih dan kembali menjadi pribadi yang produktif di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jejak Terakhir Jokowi di Ibu Kota Baru, Peresmian Istana Negara IKN

Menurutnya, penyalahguna narkoba sering kali hanya dipandang sebagai pelaku kejahatan, padahal banyak di antara mereka yang membutuhkan bantuan untuk lepas dari ketergantungan. Makanya, program rehabilitasi menjadi solusi yang lebih efektif dibanding sekadar pemidanaan.

“Pemberantasan tetap harus diperkuat, tetapi yang lebih penting adalah rehabilitasi. Kita harus mengedepankan perspektif pemulihan agar mereka dapat kembali berkontribusi di masyarakat,” tambahnya.

Diwawancara terpisah, Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda dalam mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Menurutnya, meskipun setiap tahunnya BNN mampu merehabilitasi sekitar 14-15 ribu pengguna, jumlah tersebut masih jauh dari angka 3,33 juta penyalahguna narkoba yang ada di Indonesia.

Baca Juga:  DLH Samarinda Modifikasi Kapal Pengangkut Sampah, Siap Bersihkan SKM

“Artinya, masih ada jumlah yang sangat besar yang belum tertangani,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyoroti tantangan dalam sistem hukum yang kerap menyamakan penyalahguna dengan pengedar, padahal berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkoba seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Tim Asesmen Terpadu (TAT) berperan penting dalam menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut. Tim ini melibatkan berbagai unsur, seperti hukum, sosial, kejaksaan, keluarga, dan kesehatan agar penanganan lebih komprehensif,” jelasnya.

Saat ini, lebih dari 52 persen narapidana di Indonesia merupakan kasus narkoba. Dengan posisi strategisnya yang berbatasan dengan jalur pelayaran internasional dan dekat dengan Tawau, Malaysia, Samarinda menjadi salah satu kota yang rawan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Andi Harun: ASN dan Non ASN Jangan Absen ke TPS

Marthinus pun menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba.

“Peredaran narkoba sangat jelas terlihat, tetapi bagaimana kita menghadapinya yang menjadi kunci. Mari bersama menekan jumlah pengguna dan pengedar agar Samarinda terbebas dari jerat narkotika,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co