Kukar, Klausa.co – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (DPD PDI Perjuangan Kaltim) berkomitmen tetap mendukung Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Ananda Emira Moeis, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, menyatakan bahwa meski ada potensi gugatan hukum terkait masa jabatan Edi, partai tetap solid dalam mendukung calon petahana tersebut.
Keputusan ini tidak terlepas dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan masa jabatan kepala daerah. Putusan tersebut memberikan angin segar bagi kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020, memungkinkan mereka untuk menjabat hingga kepala daerah baru dilantik dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024, selama tidak melebihi lima tahun.
“Kami sebagai kader partai wajib tunduk pada keputusan Ketua Umum dan DPP. Rekomendasi untuk Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin sudah jelas, dan kami akan mengamankan itu tanpa ragu,” tegas Ananda.
Namun, dukungan ini tidak berarti tanpa tantangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengindikasikan adanya potensi halangan hukum bagi Edi Damansyah untuk maju kembali.
Sebagai latar belakang, putusan MK baru-baru ini mengubah pasal 201 ayat 7 UU No. 10 Tahun 2016, yang berdampak pada masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Dengan perubahan ini, masa jabatan kepala daerah diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, selama masa jabatan tersebut tidak melebihi lima tahun.
Meskipun demikian, PDI Perjuangan tetap optimis dan percaya diri menghadapi situasi ini. Ananda menegaskan, siap menghadapi segala konsekuensi.
“Kami tegak lurus, tunduk patuh, dan kami akan mengamankan rekomendasi ini dengan penuh keyakinan,” Kuncinya. (Yah/Fch/Klausa)