Kukar, Klausa.co – Langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) saat beban keuangan menumpuk. Pada Maret 2026, Pemkab resmi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kebijakan itu bukan keputusan mendadak. Pemkab, kata dia, telah lebih dulu berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan.
“Semua sudah kami konsultasikan agar tetap sesuai aturan,” ujarnya usai penyerahan LKPD 2025 di kantor BPK Kaltim, Selasa (31/3/2026).
Pinjaman tersebut diarahkan untuk menutup kewajiban yang tak bisa ditunda. Di antaranya pembayaran kepada kontraktor, pencairan tunjangan hari raya ASN, serta kewajiban lain yang telah melalui audit internal Inspektorat.
Aulia mengingatkan, keterlambatan pembayaran bukan sekadar soal administrasi. Dampaknya bisa menjalar ke sektor riil.
“Kalau tertunda, bukan hanya kontraktor yang kena. Pekerja dan keluarganya juga ikut terdampak,” katanya.
Skema pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan tenor maksimal satu tahun. Mengacu regulasi, langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan paripurna DPRD, melainkan cukup melalui mekanisme administratif.
Untuk pelunasan, Pemkab Kukar mengandalkan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp3 triliun. Di sisi lain, pengendalian belanja daerah juga akan diperketat. Targetnya, sebelum tutup tahun seluruh kewajiban rampung dan kondisi fiskal kembali stabil.
Dengan total APBD sekitar Rp7 triliun, Pemkab optimistis mampu menutup pinjaman tersebut. Posisi Kukar sebagai salah satu pemegang saham di Bankaltimtara juga dinilai memperkuat kepercayaan dalam skema pembiayaan ini. Soal bunga, Aulia menyebut kisarannya berada di angka 6 persen, masih dianggap kompetitif dibanding opsi pembiayaan lain.
Di sisi lain, rencana pemanggilan Pemkab Kukar oleh DPRD Kaltim dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) mulai mencuat. Namun Aulia mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait agenda pembahasan.
“Informasinya sudah kami dengar, tapi detailnya belum kami terima,” ujarnya.
Dia menegaskan, sebagai bank daerah berbentuk perseroda, Bankaltimtara dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta 15 kabupaten/kota.
“Silakan saja dibahas. Tapi jangan sampai langkah untuk melindungi kepentingan masyarakat justru terhambat,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

















