Samarinda, Klausa.co – Wacana penghapusan ambang batas parlemen kembali mengemuka dan memicu diskursus baru soal kualitas representasi politik di Indonesia. Isu ini tak sekadar menyangkut penyederhanaan partai, tetapi juga menyoal sejauh mana suara pemilih benar-benar diterjemahkan menjadi kursi di parlemen.
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai ambang batas selama ini justru menciptakan jarak antara kehendak pemilih dan hasil politik di tingkat nasional. Menurut Castro, biasa dia disapa, banyak suara sah pemilih yang akhirnya hilang karena partai pengusungnya gagal melampaui ambang batas nasional, meski memperoleh dukungan signifikan di daerah pemilihan.
“Partai-partai kecil sering kali punya basis dukungan riil di dapil tertentu, tapi peluang mereka tertutup karena tersandung ambang batas nasional,” kata Castro, pada Jumat (6/2/2025).
Dia menjelaskan, mekanisme tersebut memunculkan persoalan serius dalam keadilan representasi. Dukungan masyarakat di tingkat lokal tidak selalu berbanding lurus dengan keterwakilan di parlemen, karena suara yang telah diberikan tidak dikonversi menjadi kursi legislatif.
“Ketika suara pemilih di satu daerah gugur hanya karena tidak memenuhi angka nasional, di situlah letak paradoks demokrasi kita,” ujarnya.
Castro juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai ambang batas parlemen tidak memiliki dasar rasional yang kuat. Kritik tersebut, kata dia, memperlihatkan bahwa kebijakan ambang batas lebih lahir dari kompromi politik ketimbang pertimbangan konstitusional yang berpihak pada hak pilih warga negara.
Namun demikian, dia mengingatkan bahwa penghapusan ambang batas bukan tanpa risiko. Tanpa pengaturan yang cermat, sistem multipartai yang terlalu terfragmentasi berpotensi menghambat kinerja parlemen, terutama dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan politik.
“Penghapusan ambang batas harus diiringi dengan penataan tata kelola parlemen agar tetap efektif,” jelasnya.
Dia menegaskan, perubahan sistem pemilu seharusnya dimaknai sebagai upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan kompetitif, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan jangka pendek partai politik.
“Prinsip dasarnya sederhana, setiap suara warga negara harus memiliki nilai yang setara dan benar-benar terwakili dalam sistem politik,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)













