Samarinda, Klausa.co – Satreskrim Polresta Samarinda kini telah menahan pelaku penyebar video syur yang tengah viral di media sosial. Pelaku diketahui berinisial WF, adalah mantan suami si pemeran perempuan didalam video berdurasi 12 detik tersebut.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui motif dibalik WF sebarkan video hubungan intim dengan mantan istrinya tersebut. Lantaran sakit hati telah digugat cerai korban.
Video syur itu awalnya disebarkan WF melalui akun Twitter pribadinya. Hingga akhirnya viral dan tersebar diberbagai platform Media Sosial.
Dari potongan video tersebut, nampak mantan istri WF tanpa busana sedang bercinta dengannya. Adegan diatas ranjang itu direkam WF secara diam-diam ketika keduanya masih bersama.
Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena dalam rilisnya menyampaikan, pelaku ditahan setelah korban melapor ke pihaknya. WF diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan KH Samanhudi, Samarinda, pada Jumat (3/12/2021) lalu
“Jadi awalnya lorban disampaikan oleh temannya, bahwa ada video tengah beredar di Twitter mirip dengan dirinya. Atas dasar itu korban kemudian melapor ke kami,” ungkapnya kepada awak media Senin (6/12) sore, di Mako Polresta Samarinda.
“Unit Eksus dan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda sama-sama mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya di Jalan KH Samanhudi, Gang An-Nur 1, di Samarinda,” sambungnya.
Kompol Andhika menyampaikan motif tersangka yang nekat menyebarkan video syur tersebut. Lantaran masih cinta dan tidak ingin diceraikan korban. Disebutkan bahwa WF digugat cerai dengan korban pada September lalu.
Setelah menerima surat gugatan dari korban, WF sempat mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka berdua. Kendati demikian, korban tetap melanjutkan proses perceraiannya. Hingga akhirnya inkrah di Pengadilan Agama.
“Pelaku masih cinta dan tidak terima digugat cerai. Sempat ancam korban meminta agar mencabut gugatan cerainya. Kalau tidak dicabut dia akan sebarkan videonya. Video itu diunggah dan disebarkam pada 30 November lalu. Sedangkan pelaku kita tangkap pada 3 Desember,” terangnya.
Video syur disebar WF melalui akun Twitter dan Instagram pribadinya. Awalnya video berdurasi 12 detik tersebut diunggah di akun Twitter miliknya. Agar video cepat beredar, dia turut menyebarkan link tautan video melalui bio di akun Instagram-nya.
“Jadi untuk melalui Instagram miliknya itu.ada link tautan. Kalau diklik, itu langsung masuk ke Twitternya. Video ini disebarkan di Twitter dan sekarang masih ramai (viral),” ucapnya.
Kepada polisi korban menyampaikan, bahwa adegan hubungan intim tersebut direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuannya. “Kalau dari keterangan korban, dia tidak pernah tau pada saat direkam pelaku. Tapi ini masih kita dalami lagi,” imbuhnya.
Andhika mengatakan, bahwa keduanya sudah resmi bercerai setelah 2 tahun membangun rumah tangga. “Sudah inkrah (cerai). Keduanya belum punya anak. Gugatan cerainya itu pada bulan September. Bulan November pelaku sebarkan videonya,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku lupa kapan ia merekam adegan hubungan intim tersebut dengan korban. “Video ini sudah lama diambilnya, yang jelas saat mereka masih berstatus suami istri,” ucapnya.
Dampak tersebarnya video syur itu, kini korban dalam keadaan tertekan dan masih dalam tahap pemulihan psikologisnya. Polisi masih berupaya guna memblokir video yang tengah tersebar di media sosial tersebut.
“Saat ini kami masih terus lakukan langkah-langkah untuk pemblokiran videonya. Sejauh ini hanya satu video itu saja yang dia simpan. Alasannya untuk apa (disimpan), masih kita dalami lagi. Kita fokus untuk perkara dia menyebarkan video ini dulu,” katanya.
Masih disampaikan Andhika, korban berkerja di salah satu bank swasta. Sedangkan pelaku bekerja sebagai karyawan swasta. Guna menjerat pelaku, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya video syur berdurasi 12 detik dan handphone milik pelaku.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan telah kami lakukan penahan terhadap tersangka. Tersangka kami jerat dengan undang-undang ITE pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)