Samarinda, Klausa.co – Puluhan kios yang berdiri secara permanen di dalam Gang Ahim, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, dibongkar paksa petugas Satpol PP Samarinda, Selasa (14/9/2021) pagi.
Sempat terjadi bentrok saat petugas mengeksekusi bangunan kios tersebut. Puluhan orang yang mengaku sebagai pemilik kios sempat mengamuk. Namun situasi itu berhasil diredam setelah pihak kepolisian dan TNI turun ke lapangan untuk melerai.
“Kami tidak terima, ini lapak kami beli puluhan juta, dan bangunan ini sudah disetujui oleh pemerintah sebelumnya di jaman bapak Syaharie Jaang,” ungkap Yakub, salah satu pemilik kios pedagang ikan kering ditemui di lokasi kejadian.
Seperti diketahui, Pemkot Samarinda mengeluarkan surat tugas pembongkaran kios yang diduga tidak memiliki izin bangunan di atas gorong-gorong saluran air sepanjang kurang lebih hampir mencapai 200 meter.
Sehingga bangunan kios yang mayoritas terbuat dari bahan besi baja dan menempel di tembok pembatas gedung Education Center Kaltim itu satu persatu dibongkar oleh Satpol PP Samarinda.
“Sebetulnya sudah kami berikan surat pemberitahuan, bahkan sudah lama sampai tiga kali pergantian lurah. Tapi warga ini belum juga melakukan pembongkaran mandiri,” ucap Kepala Satpol PP Samarinda, HM Darham yang turut hadir di lokasi pembongkaran.
Alasan pembongkaran puluhan kios itu, disebutnya, sebagai upaya pengendalian banjir. Pasalnya kawasan tersebut adalah daerah yang kerap digenangi air setiap musim penghujan.
Darham bahkan mengatakan, upaya mediasi sudah sejak lama dilakukan, namun warga dinilai tidak mengindahkan acuan tersebut.
“Sudah diberi waktu tiga bulan lamanya, kita selalu kirim surat. Surat tidak diindahkan, maka hari ini kami turunkan personel untuk menertibkan kios-kios itu,” terangnya.
Di lokasi yang sama, salah satu pemilik kios, Yonatan Gun (60) mengaku mengalami kerugian atas pembongkaran tersebut. Pasalnya, ia baru saja membeli kios tersebut kepada seseorang, yang mengaku kios berdiri di atas lahan si penjual.
Yonatan mengatakan, dirinya baru saja memulai usaha ikan asin di kawasan itu. Dia telah mengadu langsung ke Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) pada Senin malam (13/9/2021) lalu.
“Saya sampaikan kalau saya merugi. Kisaran saya rugi sampai Rp60 juta. Saya ini baru saja buka kios, tiba tiba dibongkar,” bebernya.
Saat pembongkaran, Yonantan bersama puluhan warga pemilik kios lainnya sempat ikut melayangkan protes dengan menghalangi para petugas Satpol PP Samarinda.
Meski begitu, upaya warga Gang Ahim ini tak membuahkan hasil. Belasan kios mereka tetap diratakan dengan tanah. “kami menuntut Pemkot untuk membuktikan bahwa lahan ini milik pemerintah. Ini lahan warga,” tegas Yonatan.
(Tim Redaksi Klausa)